Mohon tunggu...
Putri Ayu Wulandari
Putri Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

Mencoba tidak ada salahnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jogja Darurat Klitih: Masalah Kenakalan Remaja Menimbulkan Korban

24 Mei 2022   09:31 Diperbarui: 24 Mei 2022   09:47 5013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Remaja pelaku klitih - (sumber: suarajogja.id)

Membandingkan antara kasus klitih pertama dan kedua menghasilkan perbedaan, yaitu umur dan motif kekerasan. Pada kasus pertama pelaku masih di bawah umur dan kasus kedua pelaku telah berusia 18 tahun.

 Usia 18 tahun dijadikan alasan utama menjadi tidak ditahannya pelaku dalam kasus ini, dikarenakan alasan dibawah umur, padahal umur tersebut sudah terbilang tidak di bawah umur lagi karena sebagian remaja pada umur 18 tahun telah memiliki kartu identitas. 

Kejadian mengerikan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini, hingga memakan korban menjadi tugas untuk pemerintah dalam mengatur hukum. Selain itu, lembaga pendidikan yaitu sekolah juga memiliki peran besar dalam kasus klitih ini. 

Peran sekolah adalah membimbing, mendidik, dan menjadi kendali sosial bagi anak apabila anak tersebut ingin melakukan kejahatan atau kekerasan. Karena sebagian beras pelaku kejahatan klitih umumnya seorang pelajar dan remaja.

Mengambil fokus pada kasus klitih kedua, usia pelaku 18 tahun yang memungkinkan bahwa ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada lembaga pendidikan tingkat SMA seharusnya ada pihak BK (Bimbingan Konseling) yang menjadi fasilitator peserta didik dalam menghadapi masalahnya. 

Mungkin salah satu faktor para pelaku klitih adalah mencari jati diri karena pada usia sekitar itu memang sedang mencari-cari jati diri melalui orang-orang sekitar yang akan menjadi panutan mereka atau karena faktor lain.  

Dua kasus diatas hanyalah sebagian contoh dari puluhan aksi kejahatan klitih di Yogyakarta. Karena berdasarkan data yang dirilis oleh Polda DIY dalan laporan akhir tahunnya, selama tahun 2021 ada 58 laporan kasus klitih dengan 40 kasus telah rampung ditangani.

Sebelum membahas lebih dalam tentang program penanggulangan kenakalan remaja studi kasus klitih, perlu diketahui pula alasan atau faktor yang mendorong seorang remaja bisa melakukan aksi klitih yang dapat merugikan masyarakat. 

Berdasarkan pengamatan para ahli dan prespektif Sosiologi dimana  kenakalan remaja terjadi karena dua faktor, yaitu faktor internal (dari dalam) dan faktor eksternal (dari luar). 

Terdapat banyak faktor pendorong seorang remaja atau bahkan sekelompok remaja melakukan aksi klithih, akan tetapi pada studi kasus aksi klitih di Yogyakarta terjadi karena keinginan pelaku aksi klitih untuk diakui oleh perorangan maupun kelompok, begitu pula dengan eksistensi mereka, tidak lupa kebanyakan dari mereka merupakan remaja yang tengah mencari jati diri maupun gengsi. 

Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) UGM Wahyu Kustiningsih juga ikut memberi keterangan untuk fenomena ini, menurutnya ada banyak faktor pendukung terjadinya aksi klitih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun