Mohon tunggu...
Putri Ayu Lestari
Putri Ayu Lestari Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Pribadi

:)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Wabah Apa di 100 Tahun Sekali Kali Ini? Apakah Covid 19?

17 Juli 2021   16:22 Diperbarui: 17 Juli 2021   17:34 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

*Konjungtivitis

*Hilangnya indra perasa atau penciuman

Gejala yang sangat serius:

*Nyeri dada atau rasa tertekan pada dada

*Hilangnya kemampuan berbicara atau bergerak

*Kesulitan saat bernafas

Penutupan sementara lembaga pendidikan sebagai upaya menahan penyebaran virus Covid-19 berdampak besar bagi siswa maupun guru dalam proses belajar mengajar. Terjadinya proses belajar mengajar daring pada saat ini berdampak pada psikologis dan turunnya keterampilan pada murid. Sebab penutupan ini mengakibatkan dua angkatan tidak mengadakan perpisahan padahal momen itu sekali seumur hidup, ujian dilaksanakan secara online, tertinggalnya anak SMK untuk mengikuti kegiatan praktik kerja industri yang sangat penting bagi anak SMK. Selain itu, berdampak besar juga bagi beberapa siswa yang tinggal di pedalaman, kepemilikan alat digital yang minim dan sinyal yang agak sulit di jangkau mengakibatkan mereka tertinggal pelajaran. Sebab itu ada jugabeberapa guru pedalaman yang mendatangi muridnya agar mereka tetap bisa mengikuti pelajaran.

Kepanikan yang terjadi pada warga Indonesia mengakibatkan para bagian medis yang membutuhkan menjadi sulit mendapatkan atau harus membeli dengan harga yang sangat tinggi. Contohnya, pada saat munculnya virus Covid-19, orang berbondong-bondong menimbun masker, hand glove, sanitaizer. Sehingga, harga naik karena kelangkaan barang dan membuat bagian medis susah mendapatkan yang seharusnya sangat membutuhkan. Mereka yang bertemu langsung dengan virus covid 19 malah sulit untuk mereka dapatkan barang-barang tersebut.

Setelah adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pertama pada 24 April 2020 lalu, dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kedua pada 14 September 2020. Kini, pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 3 Juli 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun