Mohon tunggu...
PUTRI AULIAWULANDANI
PUTRI AULIAWULANDANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo semuanya selamat datang dan terimakasih telah berkunjung ke profil kami!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implementasi Kebijakan Pemerintah Terkait Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan

7 Januari 2023   13:56 Diperbarui: 7 Januari 2023   14:05 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IMPLEMENTASIKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG PROVINSI SULAWESI SELATAN

PUTRI AULIA WULANDANI

ABSTRAK: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengurangi pernikahan usia dini di kabupaten Sidenreng Rapang dengan adanya kebijakan pemerintah dan undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “ perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun(Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas ) tahun. 

Dengan begitu untuk mencegah pernikahan usia dini Hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi perkawinan usia dini yaitu dengan sosialisasi tentang bahaya dari pernikahan dini dengan peraturan kebijakan undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di tengah-tengah masyarakat. dengan mengadakan sosilisasi tentang pernikahan dini kepada masyarakat. 

Pemerintah juga berkordinasi/ bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama(KUA) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berancana Nasional (BKKBN) untuk melakukan sosialisasi terkait masalah pernikahan dini dan dampak negate dari pernikahan usia dini dan Memberikan pemahaman dikalangan masyarakat baik orang tua maupun remaja untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, dan memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini dan pembatasan usia perkawinan.

PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan satu pokok yang terpenting untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna yang diridhoi Allah SWT dari sanalah terwujudnya rumah tangga bahagiaq yang menelurkan keluarga sejahtera. Kesejahteraan hidup lahir batin menjadi idaman setiap keluarga dan itulah itulah yang menjadi pokok keutamaan hidup (Salim, 1980). 

Nikah/ ni;kah/ menurut kamus Umum Bahasa Indonesia adalah sebuah ikatan (Akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, sedangkan Dini dapat diartikan sebelum waktunya. Jadi dapat kita artikan pernikahan Dini adalah ikatan (Akad) perkawinan sesuai ketentuan hukum dan agama sebelum waktunya yang ditetapkan, atau dibawah umur yang ditetapkan undang-undang. Dalam undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “ perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun(Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas ) tahun. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 “ Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas ) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan”.

Berdasarkan data penelitian yang dilakukan oleh pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia pada tahun 2015, terungkapnya angka pernikahan dini Indonesia menduduki peringkat ke 2 teratas dikawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 Juta dari 7,3 perampuan Indonesia berusia 15 Tahun telah menikah dan putus sekolah . jumlah tersebut diperkirakan akan naik pada tahun 2030 mendatang. Salah satu yang menjadi faktor terhambatnya laju indeks Perkembangan Manusia (IPM) yaitu meraknya fenomena pernikahan dini. Menurut Dlori (Dema & Sarinah 2017) pernikahan dini merupakan sebuah perkawinan di bawah umur yang target persiapannya belum dikatakan maksimal persiapan fisik, persiapan mental, juga persiapan materi. Karena hal inilah pernikahan dini bisa dikatankan sebagai pernikahan yang terburu-buru, sebab segalanya belum dipersiapkan secara matang. Fonomena pernikahan dini dikalangan masyarakat sekarang ini merupakan fenomena sosialyang terjadi diberbagai wilayah.

Fonemana pernikahan dini yang terjadi biasanya dipengarahui oleh kebudayaan masyarakat dan sudah menjadi tradisi. Selain itu, anggapan (mindset) orang tua yang menikahkan anaknya diusia dini agar terhindar drai seks diluar nikah. Pernikahan diusia mudah telah menjadi solusi bagi kaum remaja agar terhindar dari seks bebas dan perzinahan

Di kabupaten Sidenreng Rappang, dengan pertumbuhan penduduk yang begitu tinggi dapat dilaht dari banyaknya anak-anak yang masih dalam usia sekolah, namun telah melangsungkan pernikahan. Sedangkan ,dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Bab 2 pasal 7 ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal tersebut merupakan suatu masalah yang terjadi antara kasus pernikahan usia dini dengan Peraturan Undang-Undang tentang Perkawinan. Fonomena yang terjadi sekarang yaitu aparatur pemerintah mengizinkan dan melegalkan anak-anak di usia dini menikah. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan tentang perkawinan. Bebas dan perzinahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun