Musnad Ilaih adalah mubtada' yang memiliki khabar, fa'il dan naib al fa'il dan beberapa isim dari 'amil nawasikh.
Dalam artikel ini akan diterangkan keadaan boleh membuang musnad ilaih, menceritakannya, perlu dengan isim ma'rifat atau nakiyah dan sebagainya.
Membuang Musnad Ilaih
Musnad Ilaih harus dibuang kalau:
1. Sudah diketahui maksudnya oleh pendengar.
2. Mencoba mengetahui ingatan pendengar, kuat atau tidaknya.
3. Mudah ingkar
4. Bermaksud menutupinya kepada selain mukhotob tertentu.
5. Karena tergesa-gesa
6. Untuk mengagungkan dengan tidak menyebut namanya.
7. Untuk menghina
8. Karena darurat nazhom atau sajak (ngamalake lughot arab)
9. Mengikuti penggunaan bangsa arab
10. Khobar yang ditakhsis
11. Musnad Ilaih yang harus dijelaskan
Musnad Ilaih harus dijelaskan karena:
1. Asal, serta tiada alasan untuk membuangnya.
2. Berhati-hati, kalau dibuang khawatirnya ada salah faham.
3. Kurang fahamnya pendengar (mukhotob).
4. Menjelaskan atau menerangkan.
5. Memanjangkan perkataan.
6. Karena merasa enak mengucapkannya.
7. Untuk mengambil berkah.
8. Untuk menghormati (ta'zhim).
9. Untuk menghina
10. Karena merasa rindu.
11. Karena darurat nazhom.
12. Karena darurat sajak.
13. Bermaksud ibadah dengan menyebutnya.
14. Merasa kaget.
15. Karena menakut-nakuti.
16. Untuk menetapkan dalam jiwa pendengar.
17. Kesaktian dalampengadilan.
18. Untuk pembukuan, pencatatan dan kepentingan administrasi lainnya.