Kata UMKM dan kata Akuntansi sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun apa yang dimaksud dengan UMKM dan akuntansi? Apakah keduanya terkait? Lantas apakah akuntansi punya peran di UMKM?
Pengertian dan Peran UMKMÂ
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM adalah usaha produktif yang dijalankan oleh masyarakat baik perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria.UMKM sendiri memiliki peran sebagai pembuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat.Selain itu UMKM juga memiliki peran sebagai sarana bagi masyarakat untuk menjalankan ekonomi
Pengertian  UMKMÂ
Menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 2021 pengertian dari kriteria UMKM dan pemenuhan kriteria adalah sebagai berikut.
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.Usaha mikro adalah usaha yang modal nya paling banyak satu miliar rupiah serta hasil dari penjualan tahunan paling banyak dua miliar rupiah.
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil .Usaha kecil adalah usaha yang modal usahanya paling banyak lima miliar rupiah dan hasil penjualan tahunan paling banyak lima belas miliar rupiah.
Usaha Menengah