Mohon tunggu...
Putri Arisandi
Putri Arisandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Assalamualaikum wr.wb Selamat membaca 😊🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterangan Pers Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

21 Juni 2022   14:04 Diperbarui: 21 Juni 2022   14:06 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja konstitusional. Setelah menunggu satu tahun, para buruh harus menelan kekecewaan. Kamis (25/11) kemarin MK menolak gugatan para buruh untuk membatalkan Undang-Undang Cipta kerja. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mereka bilang kalau Undang-Undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan sejak utusan itu di bacakan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. MK juga bakal menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta melarang penerbitan Peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang Cipta Kerja. Dalam pertimbangan putusan kali ini, MK menilai tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada sistematika pembentukan undang-undang dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan alias cacat formil. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK ini menggantung, jika memang terbukti cacat formil maka MK seharusnya tak menoleransi pelanggaran dan membatalkan undang-undang Cipta Kerja. Selain mengawal dan menolak putusan MK atas judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, ratusan ribu buruh menggelar demo di sejumlah daerah sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan upah minimum provinsi yang dinilai jauh dari kata layak. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengatakan kemarahan buruh telah mencapai ubun-ubun dan mereka berencana akan melakukan mogok nasional hingga akhir November 2021. Posisi para buruh makin terjepit ya, ditekan upah murah dan Undang-Undang yang inkonstitusional hilang di tempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun