Mohon tunggu...
PUTRI ARIFAH ZAHRA
PUTRI ARIFAH ZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pergeseran Delik Aduan menjadi Delik Umum dalam Tindak Pidana Perzinaan

5 Juni 2024   13:35 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:36 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perzinaan merupakan masalah serius yang dihadapi di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum mengatur masyarakatnya untuk lebih beradab dan berakhlak mulia dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah bangsa yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.  Kasus perzinaaan yang semakin marak, berani, dan tidak tercermin rasa bersalah. Perlu adanya pergeseran delik aduan menjadi delik umum/biasa dalam tindak pidana perzinaan. Perzinaan adalah hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh yang bukan suami/istrinya. Banyak kasus ini yang tidak ditindak lanjuti, sebab dalam tindak pidana perzinaan ini adalah delik aduan. Kebanyakan tidak adanya aduan ke polisi dari si korban (suami/istri) jadi tidak ditindak lanjuti, dalam arti, si pelaku yang melakukan perbuatan tak senonoh "dipulangkan".

Dalam KUHP Lama Pasal 284 ayat (2) tentang Tindak Pidana Perzinaan, tindak pidana ini memakai delik aduan absolut, yang hanya dapat mengadu ialah korban atau istri/suami pelaku.

Dalam KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2023 Pasal 411 ayat (2) "tidak dilakukan penuntutan kecuali suami/istrinya yang mengadu.

Jadi dari uraian diatas, perlu adanya pergeseran delik aduan ini menjadi delik umu, agar masyarakat juga dapat mengadu dan dapat ditindak lanjuti  untuk mewujudkan bebas seks bebas dan rasa keadilan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun