Perzinaan merupakan masalah serius yang dihadapi di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum mengatur masyarakatnya untuk lebih beradab dan berakhlak mulia dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah bangsa yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Â Kasus perzinaaan yang semakin marak, berani, dan tidak tercermin rasa bersalah. Perlu adanya pergeseran delik aduan menjadi delik umum/biasa dalam tindak pidana perzinaan. Perzinaan adalah hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh yang bukan suami/istrinya. Banyak kasus ini yang tidak ditindak lanjuti, sebab dalam tindak pidana perzinaan ini adalah delik aduan. Kebanyakan tidak adanya aduan ke polisi dari si korban (suami/istri) jadi tidak ditindak lanjuti, dalam arti, si pelaku yang melakukan perbuatan tak senonoh "dipulangkan".
Dalam KUHP Lama Pasal 284 ayat (2) tentang Tindak Pidana Perzinaan, tindak pidana ini memakai delik aduan absolut, yang hanya dapat mengadu ialah korban atau istri/suami pelaku.
Dalam KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2023 Pasal 411 ayat (2) "tidak dilakukan penuntutan kecuali suami/istrinya yang mengadu.
Jadi dari uraian diatas, perlu adanya pergeseran delik aduan ini menjadi delik umu, agar masyarakat juga dapat mengadu dan dapat ditindak lanjuti  untuk mewujudkan bebas seks bebas dan rasa keadilan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H