Mohon tunggu...
Putri Anisa Damayanti
Putri Anisa Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya

1 Desember 2022   06:49 Diperbarui: 1 Desember 2022   06:59 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari artikel di atas dapat di analisis bahwa diantara berbagai dampak yang telah disebutkan, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu:

  • Faktor Ekonomi, masalah ekonomi dalam keluarga mendorong orang tua untuk menyuruh anaknya segera menikahkan anaknya, karena orang tua yang tidak mampu membiayai hidup dan sekolah terkadang mendorong anak memutuskan untuk menikah di usia dini.
  • Faktor Orang Tua, seperti orang tua yang ingin menjodohkan anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.
  • Faktor Hamil di Luar Nikah, hal ini sering terjadi pada masyarakat dengan anak yang terlalu bebas dalam bergaul, selain itu kurangnya kasih sayang dan perhatian membuat anak mudah melampiaskan dengan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan agama. Oleh karena itu, terpaksa menikah untuk menghindari aib bagi keluarga dan memperjelas status anak dalam kandungan.

Kritik Penulis Terhadap Tema dan Isi Artikel

Secara pribadi, saya tidak mendukung pernikahan dini. Pernikahan dini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga dapat memicu kekerasan seksual dan hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, artikel di atas juga sudah cukup menjelaskan tentang pernikahan dini, mulai dari dampaknya sampai aturan yang berhubungan dengan usia yang dianjurkan untuk menikah. Ditambahkan pula mengenai faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan dini tersebut.

Perkembangan Pernikahan Dini dalam Masyarakat Saat Ini

Kasus pernikahan dini terjadi di berbagai belahan dunia dengan latar belakang yang berbeda. Ini menjadi perhatian umum karena risiko yang ditimbulkan oleh pernikahan yang dipaksakan, seks dini, kehamilan muda, dan infeksi menular seksual. Tidak ada yang berubah dalam perkembangannya selama ini, usia pernikahan dini masih di bawah 15 tahun, hal ini sangat memprihatinkan. Meski pemerintah telah merevisi usia minimal menikah di Indonesia menjadi 19 tahun dengan UU No. 19 Tahun 2019. Ada juga aturan bahwa penyimpangan dari usia minimal menikah hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan. Faktanya, peraturan ini belum menekan praktik pernikahan dini di Indonesia. Angka pernikahan dini masih tinggi, sehingga diperlukan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pernikahan dini, dampaknya dan pencegahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun