Mohon tunggu...
Putri Anisya
Putri Anisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa adalah agen perubahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Masyarakat atas Kebijakan Kenaikan Tarif PPN di Indonesia

30 Mei 2022   10:16 Diperbarui: 30 Mei 2022   10:32 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu PPN ?

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap transaksi jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pemerintah

Mulai 1 Juli 2016, Seluruh Pengusaha yang tergolong kedalam Pengusaha Kena pajak di seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat faktur pajak elektronik untuk menghindari pembuatan faktur pajak palsu kepada para konsumen.

Dasar Hukum PPN di Indonesia

Dasar hukum PPN di Indonesia telah mengalami tiga kali perubahan atau amandemen yang dilakukan untuk menyederhanakan kebijakan serta memperhatikan keadilan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Dasar hukum PPN terbaru adalah Undang-Undang Harga Pokok Produksi No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

            Kenaikan Tarif Pajak yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia lewat Kementrian Keuangan (KEMENKEU) menuai Pro dan Kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan Langkah yang diambil Pemerintah Indonesia untuk menaikan tarif PPN, tetapi tidak sedikit juga yang kecewa dan mengecam kebijakan Pemerintah Pusat untuk enaikan Tarif PPN.

            Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kenaikan Tarif PPN ini dilakukan untuk meningkatkan performa penerimaan pajak di Indonesia. Dengan Pondasi Perpajakan yang kuat, maka penerimaan Negara menjadi lebih optimal dan akan berdampak positif bagi Peningkatan Keadilan,Kesejahteraan, dan pembangunan Sosial di Masyarakat. Disamping itu, ia Menyampaikan bahwa Tarif PPN yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan Tarif pengenaan PPN pada negara-negara G20 yang berkisar pada angka 15%. Kenaikan ini menurutnya merupakan sebuah momentum untuk mulai menguatkan Kembali rezim perpajakan di Indonesia yang dalam beberapa tahun kebelakang ini melemah.

            Para Pengusaha dari kelompok yang Bernama Kamar dagang Indonesia (Kadin) menyambut positif Kebijakan baru yang di Gagas oleh Pemerintah Pusat ini. Karena mereka berpendapat bahwa kenaikan tarif ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi defisit APBN kita hingga ketitik optimal yaitu kurang dari 3%. Disamping itu, ia berpendapat bahwa harga barang sebagian besar dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global yang terjadi, dan hanya sangat sedikit faktor yang disebabkan oleh Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh negara.

            Berbeda dengan Para penguasaha yang tergabung dalam  Komunitas Kadin, Ahmad tauhid yang  menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa kenaikan tarif PPN ini akan memberikan Major Effect  kepada perekonomian Makro di Indonesia, karena Masyarakat harus membayar lebih besar akibat kenaikan tarif PPN ini dan berkemungkinan besar menimbulkan Inflasi Keuangan yang lebih tinggi dari sebelumnya.

            Menyikapi Pro dan Kontra yang terjadi di masyarakat, Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai kebijakan menaikan tarif PPN adalah win-win solution untuk mengoptimalkan pendapatan Negara. Kenaikan 10 ke 11 persen dinilai tidak terlalu signifikan dalam mempengaruhi Inflasi maupun Deflasi di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun