Mohon tunggu...
Putri Anggun Larasati S.K.G
Putri Anggun Larasati S.K.G Mohon Tunggu... Lainnya - Magister Hukum Universitas Hang tuah Surabaya

Dokter Gigi Muda di RSGMP Nala Husada Surabaya yang sedang menempuh pendidikan profesi kedokteran gigi di Universitas Hang Tuah Surabaya dan juga Mahasiswi Magister Hukum Universitas Hang tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BPJS Menanggung Tindakan Odontektomi?

28 Oktober 2024   16:11 Diperbarui: 28 Oktober 2024   16:12 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prosedur odontektomi dilakukan dengan anestesi lokal atau umum, tergantung pada kompleksitas kasus. Dokter akan membuat sayatan kecil pada gusi, mengambil tulang yang menutupi gigi jika diperlukan, kemudian mengangkat gigi impaksi secara bertahap. Setelah gigi diangkat, luka akan dijahit disertai pemberian obat-obatan dan instruksi perawatan pasca operasi. Masa pemulihan biasanya berlangsung sekitar satu minggu, dengan kemungkinan mengalami pembengkakan dan ketidaknyamanan. Hal ini normal dan akan berangsur-angsur membaik. Dokter akan menjadwalkan kontrol untuk memantau proses penyembuhan dan mengangkat jahitan.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi kriteria medis yang ditetapkan, pencabutan gigi impaksi melalui BPJS sebenarnya bukanlah proses yang rumit. Kesabaran dalam mengikuti alur pelayanan dan kepatuhan terhadap instruksi dokter menjadi kunci utama. Bagi siapa saja yang mengalami gigi impaksi, pemeriksaan ke dokter gigi di FKTP sebaiknya tidak ditunda. Semakin cepat ditangani, semakin kecil kemungkinan munculnya komplikasi yang tidak diinginkan. BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan bahwa masalah kesehatan gigi dan mulut seperti ini dapat ditangani dengan baik tanpa membebani finansial secara berlebihan.

Namun, BPJS hanya menanggung biaya odontektomi apabila kondisi medis tersebut bersifat darurat atau menimbulkan komplikasi kesehatan serius, seperti infeksi atau pembengkakan yang parah. Jika kondisi gigi impaksi dianggap hanya memerlukan tindakan elektif atau tidak mendesak, BPJS mungkin tidak menanggung biaya tersebut.

BPJS Kesehatan memiliki cakupan untuk layanan spesialistik seperti odontektomi, tetapi terdapat beberapa batasan. Jika pasien memenuhi syarat administratif, termasuk prosedur rujukan yang benar, maka BPJS bisa menanggung biaya odontektomi. Namun, pencabutan gigi impaksi yang dilakukan tanpa urgensi medis atau tanpa rujukan yang tepat biasanya tidak akan ditanggung.

Dengan demikian prosedur odontektomi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan di Indonesia jika memenuhi syarat medis dan administratif yang ditetapkan oleh BPJS. Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan bukti kondisi medis yang mendesak merupakan kunci untuk memastikan biaya odontektomi bisa diklaim melalui BPJS. Namun, jika pencabutan gigi impaksi bersifat elektif atau tidak mendesak, pasien mungkin harus menanggung biaya sendiri. Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk berkonsultasi dengan dokter dan memastikan prosedur rujukan yang benar sebelum menjalani odontektomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun