Prosedur odontektomi dilakukan dengan anestesi lokal atau umum, tergantung pada kompleksitas kasus. Dokter akan membuat sayatan kecil pada gusi, mengambil tulang yang menutupi gigi jika diperlukan, kemudian mengangkat gigi impaksi secara bertahap. Setelah gigi diangkat, luka akan dijahit disertai pemberian obat-obatan dan instruksi perawatan pasca operasi. Masa pemulihan biasanya berlangsung sekitar satu minggu, dengan kemungkinan mengalami pembengkakan dan ketidaknyamanan. Hal ini normal dan akan berangsur-angsur membaik. Dokter akan menjadwalkan kontrol untuk memantau proses penyembuhan dan mengangkat jahitan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi kriteria medis yang ditetapkan, pencabutan gigi impaksi melalui BPJS sebenarnya bukanlah proses yang rumit. Kesabaran dalam mengikuti alur pelayanan dan kepatuhan terhadap instruksi dokter menjadi kunci utama. Bagi siapa saja yang mengalami gigi impaksi, pemeriksaan ke dokter gigi di FKTP sebaiknya tidak ditunda. Semakin cepat ditangani, semakin kecil kemungkinan munculnya komplikasi yang tidak diinginkan. BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan bahwa masalah kesehatan gigi dan mulut seperti ini dapat ditangani dengan baik tanpa membebani finansial secara berlebihan.
Namun, BPJS hanya menanggung biaya odontektomi apabila kondisi medis tersebut bersifat darurat atau menimbulkan komplikasi kesehatan serius, seperti infeksi atau pembengkakan yang parah. Jika kondisi gigi impaksi dianggap hanya memerlukan tindakan elektif atau tidak mendesak, BPJS mungkin tidak menanggung biaya tersebut.
BPJS Kesehatan memiliki cakupan untuk layanan spesialistik seperti odontektomi, tetapi terdapat beberapa batasan. Jika pasien memenuhi syarat administratif, termasuk prosedur rujukan yang benar, maka BPJS bisa menanggung biaya odontektomi. Namun, pencabutan gigi impaksi yang dilakukan tanpa urgensi medis atau tanpa rujukan yang tepat biasanya tidak akan ditanggung.
Dengan demikian prosedur odontektomi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan di Indonesia jika memenuhi syarat medis dan administratif yang ditetapkan oleh BPJS. Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan bukti kondisi medis yang mendesak merupakan kunci untuk memastikan biaya odontektomi bisa diklaim melalui BPJS. Namun, jika pencabutan gigi impaksi bersifat elektif atau tidak mendesak, pasien mungkin harus menanggung biaya sendiri. Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk berkonsultasi dengan dokter dan memastikan prosedur rujukan yang benar sebelum menjalani odontektomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H