Tujuan Asuransi
- Pengalihan Risiko: Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumla oremi kepada Perusahaan asuransi  (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
- Pembayaran Ganti Kerugian: Jika suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepda tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya.
- Risiko Asuransi: Risiko adalah ketidaktentuan atau uncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi. Ketidaktentuan dapat dibagi atas:
- Kridaktentuan Ekonomi: Kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen. Contoh: Perubahan selera atau minat konsumen atau terjadinya perubahan pada harga
- Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam Contoh;Kebakaran, badai, banjir dll
- Ketidaktetuan yang disebabkan oleh perilaku manusia
Risiko dapat dikasifikasikan menjadi
- Speculative Risk, yaitu risiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi dan laba. Misalnya seseorang pedagang bisa untung atau rugi dalam usahanya
- Pure Risk, yaitu risiko yang selallu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi selalu beroperasi dalam bidang pure risk misalnya kematian, kapal enggelam kebakaran dsb
BAB II
ASURANSI KONVENSIONAL DAN SYARIAH
- Garis Besar Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional adalah asuransi yang berdasarkan jual beli, sehingga tentu akan berbeda dengan jenis asuransi yang lainnya. Pengertian asuransi konvensional merujuk pada investasi dana yang bebas dan dengan aturan-aturan dan prinsip tertentu. Menurut pasal 246 KUH, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengn menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). Asuransi diatur dalam ketentuan UU No 2 Tahun 1992 tertanggal 11 Februari 1992 tentang usaha Perasuransian.
- Prinsip Dasar Asuransi Konvensional
Menurut KUHD asuransi konvensionl memiliki 6 prinsip dasar yang digunakan
- Insurable Interest: Hak mengasuransikan yang timbul dengan adanya hubungan keuangan antara yang tertanggung dan objek pertanggungan serta dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku
- Utmost Good Faith: Kedua belah pihak yang terlibat dalam asuransi secara timbal balik harus didasari kesepakatan asuransi dengan itikad yang baik
- Proximate Cause:Prinsip yang berkaitan dengan masalah yang akan timbul jika terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian bagi pihak yang tertangung
- Indemnity: Metode dan sistem yangdiperlukan dalam proses penggantian kerugian
- Subrogation: Prinsip yang berhubungan dengan keadaan ketika kerugian yang dialami tertanggug akibat dari pihak ketiga (rang lain)
- Contribution: Ketika Perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung maka Perusahaan berhak menuntut Perusahaan asuransi lain yang terlibat kedalam objek untuk membayar kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi tertanggung
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Pembeda
Konvensional
Syariah
Konsep
Mengurasi risiko individu (tertnggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) melakui suatu perjanjian
Saling bertanggung jawab, Saling bekerja sama dan saling membantu, Saling melindungi