1. Pemberitahuan Klaim, segera setelah peristiwa yang sekiranya akan membuat tertanggung menderita kerugian, tertanggung atau pihak yang mewakilinya segera melaporkan kepada penaggung. Laporan lisan harus dipertegas dengan laporan tertulis.
2. Bukti Klaim Kerugian, peserta yang mendapat musibah diminta menyediakan fakta fakta yang utuh dan bukti-bukti kerugian.
3. Penyelidikan, setelah laporan yang dilampiri dengan dokumen pendukung diterina oleh penanggung, dilakukan analisa administrasi dan melakukan survei ke lapangan atau menunjuk independent adjuster, jika hal itu diperlukan.
4. Penyelesaian Klaim, setelah terjadinya kesepakatan mengenai jumlahpenggantian sesuai peraturan perundangan yang berlaku, diisyaratkan bahwa pembayaran klaim tidak boleh lebih 30 hari sejak terjadi kesepakatan tersebut.
Putri Anggun Dewi Setyawati 212111014
Khotimatun Sangadah 212111015
Arif Permana Putra 212111016
Dinda Aisyiyah 212111065
Atila Kirana Ramadhan 212111227
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H