Dalam artikel ini juga dijelaskan bahwa pencegahan pernikahan dini sudah dilakukan sejak tahun 2018 di Kabupaten Magelang dan juga di Lereng Sumbing yaitu dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan KUA  bahwa petugas KUA tidak akan menerima berkas calon mempelai baik laki-laki maupun Perempuan berusia dibawah ketentuan perundang-undangan yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan Perempuan 16 tahun. Adanya organisasi bentukan pemerintah yaitu Srikandi untuk mensosialisasikan tentang bahaya pernikahan dini. Usaha untuk menekan angaka pernikahan dini dilakukan lebih tegas di wilayah Kecamatan Selo Boyolali yaitu adanya kesepakatan para Kepala Desa bahwa tidak akan menghadiri hajatan yang digelar untuk menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Upaya tersebut cukup membuahkan hasil yang signifikan menunjukkan bahwa pada tahun 2019 tidak ada angka yang menunjukkan nikah dibawah umur
Analis
Pandangan saya mengenai pernikahan dini yang terjadi di lereng Gunung Merapi dan Sumbing pernikahan dini tidak seharusnya dilakukan dengan alasan apapun baik sebagai tradisi masyarakat setempat atau bahkan hamil diluar nikah. Anggapan bahwa anak menjadi beban orang tua yang harus segera dinikahkan harus dihilangkankan untuk menghindari pernikahan dini pada Perempuan. Pernikahan dini  akan menimbulkan masalah sosial di masyarakat yang akan datang seperti akan maraknya anak stunting karena ibunya yang belum siap untuk hamil hal ini juga akan berdampak pada perekonomian  dalam pemenuhan nafkah yang menjadi tanggung jawab seorang suami. Dalam hal ini sangat perlu adanya sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini terutama bagi seorang Perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H