Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

24 Oktober 2023   09:58 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Dalam artikel ini juga dijelaskan bahwa pencegahan pernikahan dini sudah dilakukan sejak tahun 2018 di Kabupaten Magelang dan juga di Lereng Sumbing yaitu dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan KUA  bahwa petugas KUA tidak akan menerima berkas calon mempelai baik laki-laki maupun Perempuan berusia dibawah ketentuan perundang-undangan yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan Perempuan 16 tahun. Adanya organisasi bentukan pemerintah yaitu Srikandi untuk mensosialisasikan tentang bahaya pernikahan dini. Usaha untuk menekan angaka pernikahan dini dilakukan lebih tegas di wilayah Kecamatan Selo Boyolali yaitu adanya kesepakatan para Kepala Desa bahwa tidak akan menghadiri hajatan yang digelar untuk menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Upaya tersebut cukup membuahkan hasil yang signifikan menunjukkan bahwa pada tahun 2019 tidak ada angka yang menunjukkan nikah dibawah umur

Analis

Pandangan saya mengenai pernikahan dini yang terjadi di lereng Gunung Merapi dan Sumbing pernikahan dini tidak seharusnya dilakukan dengan alasan apapun baik sebagai tradisi masyarakat setempat atau bahkan hamil diluar nikah. Anggapan bahwa anak menjadi beban orang tua yang harus segera dinikahkan harus dihilangkankan untuk menghindari pernikahan dini pada Perempuan. Pernikahan dini  akan menimbulkan masalah sosial di masyarakat yang akan datang seperti akan maraknya anak stunting karena ibunya yang belum siap untuk hamil hal ini juga akan berdampak pada perekonomian  dalam pemenuhan nafkah yang menjadi tanggung jawab seorang suami. Dalam hal ini sangat perlu adanya sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini terutama bagi seorang Perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun