Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Hukum, Norma Hukum, dan Aturan Hukum dalam Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi di Shopeepay Later

18 September 2023   18:16 Diperbarui: 18 September 2023   18:58 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Paylater secara hukum itu legal karna diawasi ojk dan ada ketentuannya juga, yang salah hanyalah kita kita menyalahkan gunakan sistem tersebut atau kita kita yang belum tau akan aturan saat memakai sistem paylater itu
Syarat syarat yang tercantum dalam sistem Paylater tersebut pada kasus yang dialami oleh tia merupakan kasus penyalahgunaan data pribadi tanpa ijin pemilik melalui akun shopeepay later
Tetapi kalau menurut hukum Islam Penggunaan jenis transaksi PayLater tidak diperbolehkan dalam hukum Islam, karena adanya biaya tambahan dan bunga yang menyebabkan jenis transaksi ini termasuk ke dalam riba, yaitu riba qard dan riba jahiliyah. Meskipun rukun dan syarat sah jual beli serta qard sudah terpenuhi.

Jika dilihat dalam kasus tia sudah banyak kejadian yang dengan sengaja menggunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan individu tanpa adanya persetujuan pemilik data. Padahal jika kita lihat mengenai hukum yang berlaku di Indonesia Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.". Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan pemilik serta dalam pasal ini memiliki arti penting untuk melindungi data setiap konsumen agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Selain pada pasal 26 ayat 1 pada UU ITE disebutkan juga pada Pasal 15 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan data pribadi di suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah PSE tersebut. Pasal tersebut sudah cukup untuk menjelaskan bahwa keamanan data elektornik sudah ada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun