Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Hukum, Norma Hukum, dan Aturan Hukum dalam Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi di Shopeepay Later

18 September 2023   18:16 Diperbarui: 18 September 2023   18:58 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Gandi Bahtiar Upangga                           (212111006)
  • Putri Anggun Dewi Setyawati               (212111014)
  • Fikri Firmanto                                             (212111021)
  • A'faf Haifa Istiqomah Basudewo         (222111104)

Pada awalnya Tia (korban) mengaku kehilangan HPnya tanggal 3 April 2023 dan Nomer HP di blockir agar tidak ada aktifitas ke hape yang hilang, setelah 3 hari tia mengaktifkan kembali dengan menggunakan HP baru dan memang tidak ada aktivitas mencurigakan dari kejadian itu. Namun setelah tia membuka aplikasi shopee ia kaget karena adanya pesanan dengan nominal mencapai 7 juta Sementara Tia mengaku tak pernah sama sekali memesan jenis produk tersebut. Tia menyebutkan bahwa akun Shopee Paylater miliknya sudah tidak ada limitnya karena pihak Shopee sendiri telah membekukan jumlah limit sebelumnya yang hanya Rp500.000 karena telat bayar. Tia juga sudah mengadukan langsung ke Customer Service Shopee untuk dilakukan investigasi. Atas kejadian tersebut, Tia berharap agar menjadi perhatian serius pihak shopee untuk terus menjaga keamanan dari penggunanya. karena ketika telfon tia pihak shopee tidak bisa menjanjikan apakah itu tetap menjadi tanggung jawabku atau tidak.

Kaidah Hukum

Kaidah hukum yang dapat dipakai dalam kasus diatas yaitu:

  • Pasal 1 Angka 1 UUPK yang berbunyi "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen."
  • Undang-undang No 11 tahun 2008 jo Undang-undang No19 Tahun 2016 tentang Informasi. Dalam undang-undang tersebut mengatur perlindungan hukum mengenai data-data bagi pengguna jasa.
  • Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Berdasarkan kasus yang dialami oleh tia dapat menggunakan kaidah hukum Pasal 1 angka 1 UUPK yang menjamin perlindungan bagi konsumen dan juga Undang-undang No 11 tahun 2008 jo Undang-undang No19 Tahun 2016 serta Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE mengenai perlindungan data pribadi untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Norma Hukum

Norma Hukum yang berkaitan dengan kasus tentang perlindungan konsumen, Dalam kasus tersebut menurut Undang -- Undang No 8 Tahun 1999 pada Pasal 2 perlindungan hukum berasaskan manfaat, keadilan keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Dan juga menurut pasal 3 yaitu perlindungan konsumen didasarkan untuk perihal;

  • Meningkatkan   kesadaran, kemampuan   dan   kemandirian   konsumen   untuk melindungi diri;
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam  memilih,  menentukan,  dan  menuntut  hak-haknya  sebagai konsumen; (
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  • Menumbuhkan  kesadaran  pelaku  usaha  mengenai  pentingnya  perlindungan konsumen  sehingga  tumbuh  sikap  yang  jujur  dan bertanggung  jawabdalam berusaha;dan
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi   barang   dan/atau   jasa,   kesehatan,   kenyamanan,   keamanan,   dan keselamatan konsumen.

Mendapati dari kasus Tia (korban) yang merasa di rugikan perihal tagihan yang bukan berasal dari penggunaan dirinya tersebut perlindungan konsumen berfungsi sebagai upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen atas pengaduannya. Pengaduan adalah dimana ketika anda sebagai konsumen menggunakan, memanfaatkan barang dan jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan dan kenyaman dan keselamatan konsumen yang merasa dirugikan maka  dapat menyampaikannya keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat.

Aturan -- Aturan Hukum

  • Dalam UU RI No 27 Tahun 2022 pasal 1 ayat 2 berbunyi " Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi."
  • UU ITE Pasal 27 ayat (1) berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
  • Pasal 15 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan data pribadi di suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah PSE tersebut.

Dalam UU dan pasal diatas telah dijelaskan bahwa data pribadi dalam elektronik maupun elektronik dilindungi oleh UU dan pasal, apabila jika benar pengguna kebocoran data privasi dalam aplikasi tersebut maka yang bertanggung jawab atas keamanan dan kendala data pribadi yaitu yang penyelenggara sistem elektronik tersebut jadi shope lah yang bertanggung jawab atas kebocoran data si pengguna, Adapun sanksi kebocoran dan Penyalahgunaan Data ayat (2) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 miliar.

Legal Opini 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun