Pancasila sebagai dasar negara berarti kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi rakyat Inonesia. Hal ini tersusun dalam UUD 1945 alenia ke 4. Pasal dalam UUD 1945 menunjukkan fungsi Pancasila dalam pelaksaaan kehidupan bernegara. Sila yang menunjukkan fungsi dalam kehidupan bernegara diantaranya: Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kehidupan bernegara bangsa Indonesia NegaraÂ
menjamin setiap warganya untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing, dan juga memberikan toleransi serta membebaskan untuk warga negaranya sesuai agama yang dianut. Ada juga ketentuan yang menunjukkan dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu terhadap hak bagiÂ
setiap warganya untuk menentukan nasibnya sendiri. Ketentuan dari Persatuan Indonesia berfungsi terhadap perlindungan terhadap bangsa Indonesia untuk kesejahteraan umum. Ketentuan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan, Ketentuan dari keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk warga negaranya memperoleh Pendidikan secara layak.
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh untuk kemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dan sebagai pemersatu suatu bangsa. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh dan berterkaitan. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus memahami dan mempelajari implementasi bahwa Pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan landasan kita semua daalam hidup berbangsa dan bernegara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H