Mohon tunggu...
PUTRI ANANDAPRATAMA
PUTRI ANANDAPRATAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Industri

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Pancasila dan HAM dalam Kehidupan Bernegara

14 Juni 2022   22:07 Diperbarui: 14 Juni 2022   22:21 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai dasar negara berarti kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi rakyat Inonesia. Hal ini tersusun dalam UUD 1945 alenia ke 4. Pasal dalam UUD 1945 menunjukkan fungsi Pancasila dalam pelaksaaan kehidupan bernegara. Sila yang menunjukkan fungsi dalam kehidupan bernegara diantaranya: Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kehidupan bernegara bangsa Indonesia Negara 

menjamin setiap warganya untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing, dan juga memberikan toleransi serta membebaskan untuk warga negaranya sesuai agama yang dianut. Ada juga ketentuan yang menunjukkan dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu terhadap hak bagi 

setiap warganya untuk menentukan nasibnya sendiri. Ketentuan dari Persatuan Indonesia berfungsi terhadap perlindungan terhadap bangsa Indonesia untuk kesejahteraan umum. Ketentuan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan, Ketentuan dari keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk warga negaranya memperoleh Pendidikan secara layak.

Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh untuk kemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dan sebagai pemersatu suatu bangsa. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh dan berterkaitan. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus memahami dan mempelajari implementasi bahwa Pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan landasan kita semua daalam hidup berbangsa dan bernegara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun