Akibat tak langsung dari pengaruh media sosial adalah siswa lebih malas untuk sekedar membaca satu lembar buku saja.Â
Ponsel pintar juga mengajari siswa untuk mencari semua sumber belajar secara instan. Di dalam ponsel pintar tersebut terdapat aplikasi untuk mencari jawaban yang dibutuhkan siswa apabila kesulitan dalam mengerjakan sebuah soal.
 Untuk meningkatkan kecintaan siswa pada buku, saya memiliki beberapa saran yang dapat di praktikkan. Yaitu mengaktifkan kegiatan literasi menjadi hobi pelajar, dan memilih perwakilan masing-masing dari setiap sekolah untuk menjadi Duta Literasi. Yang dimaksud dengan Duta Literasi adalah siswa yang dipilih untuk menjadi seorang yang bisa menggambarkan secara representative mengenai hal-hal yang berkaitan dengan buku dan kepustakaan. Apa peran dari Duta Literasi itu sendiri? Peran dari Duta Literasi adalah memberikan pemahaman kepada teman-temannya di setiap sekolah bahwa buku bukanlah benda yang mengerikan, buku adalah teman yang menyenangkan dan buku adalah jendela dunia. Duta Literasi juga berperan untuk mengkampanyekan atau mempromosikan bahwa perpustakaan adalah tempat yang asyik dan tidak membosankan. Selain itu, Duta Literasi juga diharapkan mampu mendeskripsikan buku benda yang hebat, perpustakaan itu tempat yang keren untuk mengisi waktu luang. Selain itu, sekolah juga menyediakan siswa untuk menggunakan waktu literasi. Waktu literasi tersebut bisa dimanfaatkan dengan berbagai cara seperti mengkaji atau membedah buku,memahami sastra-sastra lama atau pun cerita yang dapat menggugah selera mereka untuk lebih tertarik pada buku. Semoga dengan perkembangan zaman semakin canggih, lembaran buku yang semakin terbuka banyak dan minat baca masyarakat Indonesia semakin meningkat.
Pada UU no 3 tahun 2017, menimbang :
a. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat bcrperan dalam tingkat global;
c. bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H