A. Konsep Uang Dalam Maqasid Syariah
Maqasid memiliki peran penting dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan Islam yang mengacu pada tujuan syariah di bidang uang dan bisnis syariah bagi kekayaan.Â
Pengetahuan menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang.
Sesuai dengan prinsip-prinsip maqasid syariah, maka maqasid syariah dalam ekonomi dan keuangan Islam memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. Stabil ekonomi keuangan dan bisnis
2. Memastikan keadilan dalam bisnis dan keuanganÂ
3. Hak memiliki dan mendapatkan kekayaan
4. Pembangunan dan investasi kekayaan
5. Sirkulasi kekayaan dalam sistem keuangan
Penerapan maqasid syariah pada keuangan syariah sudah sesuai dengan indikator kehidupan manusia yaitu agama ( al-din), jiwa ( al-nafs), akal ( al-'alq), harta (al-mal) dan keturunan (al-nasl).
B. Konsep Uang Dalam IslamÂ
Menurut Al-Ghazali uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan harga semua barang, uang memberikan kegunaan apabila uang itu dipergunakan semestinya.
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam konsep uang sangat jelas bahwa uang adalah uang, dan uang bukanlah modal. Sedangkan dalam ekonomi konvensional uang adalah uang dan uang sebagai capital (modal).Â
Perbedaan lainya konsep uang dalam ekonomi Islam dan konsep uang dalam ekonomi konvensional yaitu:
Konsep uang dalam ekonomi Islam:
1. Uang adalah public goods
2. Uang adalah publik concept
 3. Modal adalah stok concept
Konsep uang dalam ekonomi konvensionalÂ
1. Uang / modal adalah private goods
 2. Uang ( modal) adalah flow concept bagi fisher
3. Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School
Modal (capital) merupakan barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia yang bukan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara langsung tetapi membantu memproduksi barang untuk memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.Â
Menurut sistem kapitalis, uang dapat diperjualbelikan dengan kelebihan secara on the spot maupun secara tangguh (forward). Dengan cara pandang demikian maka uang dapat disewakan (leasing). Dalam Islam apapun yang berfungsi sebagai uang maka fungsinya hanyalah sebagai medium of change, bukan  sebagai komoditas yang diperjualbelikan dengan kelebihan. Karakteristik uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi. Hal ini yang memacu individu umat muslim untuk menginvestasikan dananya di sektor rill.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H