Menurut sistem kapitalis, uang dapat diperjualbelikan dengan kelebihan secara on the spot maupun secara tangguh (forward). Dengan cara pandangan demikian maka uang dapat disewakan (leasing). Dalam Islam apapun yang berfungsi sebagai uang maka fungsinya hanyalah sebagai medium of change, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan dengan kelebihan. Karakteristik uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi. Hal ini yang memacu individu umat muslim untuk menginvestasikan dananya di sektor riil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!