Mohon tunggu...
Putri AmandaSalsabila
Putri AmandaSalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Seorang Pelaku Perbuatan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Adat?

30 Maret 2024   22:58 Diperbarui: 30 Maret 2024   23:00 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia menganut sistem hukum civil law. Bentuk hukum terbagi dalam hukum yang dicatat dan hukum tidak dicatat. Lebih spesifiknya, hukum tercatat adalah hukum yang dibuat dan disahkan sedangkan Hukum yang tidak tercatat dan timbul dari kebiasaan adat yang berlangsung di masyarakat

Indonesia merupakan negara yang Heterogen dan Mulkitultular, karna Indonesia kaya Akan beragam suku budaya sebagai identitas bagi suatu wilayah serta hukum adat Yang berbeda-beda, meskipun Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui Hukum positif merupakan pedoman untuk berbangsa dan bernegara,Namun masih ditemukan juga masyarakat yang tetap mengedepankan hukum adat Sebagai panduan kehidupan. Sebab sebelum hukum nasional dirancang telah ada Hukum adat yang berlaku. Di Indonesia penyelesaian hukumnya memang perasal dari putusan undang-undang namun tak jarang juga masih menggunakan putusan hukum adat. Artikel ini menjelaskan apakah bisa dalam penegakannya hukum positif berdampingan dengan hukum adat

Kedudukan hukum adat

Hukum adat merupakan kumpulan norma yang mengatur tingkah laku  dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan ketertiban sosial. Bedanya, hukum adat yang berjalan di masyarakat Indonesia tidak dikodifikasi atau disetujui oleh lembaga legislatif.

 Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 belum terlalu banyak ketentuan pasal yang membahas lebih dalam mengenai status hukum yang tidak tercatat. Faktanya banyak pasal pada teks undang-undang yang mengatur bahwa ketentuan pasal-pasal itu seharusnya diatur kan pada undang-undang ( hukum organik),seperti di ayat ke-2 dalam pasal 18b UUD tahun 1945 bahwasanya memang negara membenarkan adanya aturan hukum yang berlaku menurut kepercayaan masyarakat selama sejalan dan tidak melanggar aturan pada undang-undang. Namun dalam pasal ini lebih mementingkan aturan yang berlaku secara sah yang tercatat ketimbang aturan hukum yang tidak tercatat 

Apa yang dimaksud pidana adat? 

Pidana adat ialah suatu sanksi penghukuman pada seseorang yang melakukan suatu tindakan yang membentur aturan yang ada sehingga menimbulkan perpecahan dan mengganggu kedamaian, keserasian di masyarakat.Oleh karena itu, dalam rangka mengembalikan perdamaian dan keharmonisan,perlu dilakukan penanggulangan kejahatan adat sebagai bentuk pemulihan gangguan terhadap perdamaian, dengan tujuan menghilangkan atau memperbaiki keadaan yang tidak diinginkan akibat pelanggaran adat.Setiap kejahatan akan disaksikan di pengadilan dan hukum adat juga mempunyai sanksi adat yang disebutkan dalam Ayat 3 sub b tentang undang-undang darurat pasal 5 tahun 1951 nomor 1 yang dapat dijadikan acuan atau hakim dalam peninjauan, persidangan dan pengambilan keputusan. Tindak pidana yang dilakukan pada saat itu dianggap sebagai tindak pidana tanpa hak banding berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara itu, tindak pidana yang mempunyai hak banding menurut hukum pidana harus dihukum seperti yang sudah ditetapkan dalam pengaturan perundang-undangan yang sudah berjalan dalam KUHP

Bisakah hukum adat beriringan dengan hukum positif? 

Menurut penulis,Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia mempunyai status konstitusional, sama dengan hukum yang dijalankan secara umum dalam kehidupan berbangsa Indonesia. Hukum adat bersifat melekat dan mengikuti arus kehidupan masyarakat, artinya seluk beluk setiap daerah diatur oleh adat istiadat yang harus diterima oleh setiap masyarakat, baik sebagai akibat perbuatannya maupun sebagai syarat hukum adat itu sendiri.

Jadi, hukum adat bisa berdampingan proses pelaksanaannya asalkan tidak menyalahi aturan perundang-undangan seperti adanya kekerasan, pelanggaran HAM dan lain-lain.

Contoh penyelesaian kasus tindak pidana dengan hukum adat. 

"Kejari TTU Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Hukum Adat"

Berita dapat dilihat di https://flores.tribunnews.com/2024/02/29/kejari-ttu-selesaikan-kasus-tindak-pidana-penganiayaan-melalui-hukum-adat

Penanganan kasus masalah tindak pidana yang di lakukan menggunakan aturan adat yang berlaku didaerahnya.Kasus ini melibatkan seorang pelaku penganiayaan,korban beserta keluarganya yang setuju untuk melakukan proses pendamaian.

Proses perdamaian tersebut sejalan dengan hukum adat masyarakat Kefamenanu, khususnya masyarakat Bikomi yang ada. Pada akhirnya para pelaku dikenakan hukuman adat sebagai sanksi atas perbuatan yang dilakukannya.

Acara damai terhadap tindak pidana yang dituntut menurut KUHP ayat 1 pasal 351 berlaku atas nama tersangka menurut hukum adat. Proses perdamaian ini menggunakan mekanisme restorative justice dan aturan adat yang didapati melakukan denda pembayaran dengan satu ekor babi, satu uang perak dan seikat uang sebesar lima juta rupiah yang dibayar secara kontan  merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku untuk melakukan proses damai seperti aturan adat Indonesia yang berjalan dan berlaku pada masyarakat bikomi.

Alasan digunakannya hukum adat dan restorative justice adalah sebagai alat mengedukasi dan menginformasikan pada masyarakat bahwasannya restorative justice dan pemberlakuan hukum adat bisa dijadikan upaya dalam mengakhiri masalah hukum yang ada di lingkup masyarakat.

Kesimpulan

Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana. Terlebih lagi lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bisa seorang pelaku perbuatan tindak pidana dikenakan sanksi dari aturan hukum yang ada di masyarakat sekitarnya.

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun