"Kejari TTU Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Hukum Adat"
Berita dapat dilihat di https://flores.tribunnews.com/2024/02/29/kejari-ttu-selesaikan-kasus-tindak-pidana-penganiayaan-melalui-hukum-adat
Penanganan kasus masalah tindak pidana yang di lakukan menggunakan aturan adat yang berlaku didaerahnya.Kasus ini melibatkan seorang pelaku penganiayaan,korban beserta keluarganya yang setuju untuk melakukan proses pendamaian.
Proses perdamaian tersebut sejalan dengan hukum adat masyarakat Kefamenanu, khususnya masyarakat Bikomi yang ada. Pada akhirnya para pelaku dikenakan hukuman adat sebagai sanksi atas perbuatan yang dilakukannya.
Acara damai terhadap tindak pidana yang dituntut menurut KUHP ayat 1 pasal 351 berlaku atas nama tersangka menurut hukum adat. Proses perdamaian ini menggunakan mekanisme restorative justice dan aturan adat yang didapati melakukan denda pembayaran dengan satu ekor babi, satu uang perak dan seikat uang sebesar lima juta rupiah yang dibayar secara kontan  merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku untuk melakukan proses damai seperti aturan adat Indonesia yang berjalan dan berlaku pada masyarakat bikomi.
Alasan digunakannya hukum adat dan restorative justice adalah sebagai alat mengedukasi dan menginformasikan pada masyarakat bahwasannya restorative justice dan pemberlakuan hukum adat bisa dijadikan upaya dalam mengakhiri masalah hukum yang ada di lingkup masyarakat.
Kesimpulan
Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana. Terlebih lagi lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bisa seorang pelaku perbuatan tindak pidana dikenakan sanksi dari aturan hukum yang ada di masyarakat sekitarnya.
Â
Â
Â