Mohon tunggu...
Putri Ajeng Ardita
Putri Ajeng Ardita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Lampung Jurusan Administrasi Negara

hobi membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif, Hasbi Hasan

19 April 2024   10:45 Diperbarui: 19 April 2024   10:45 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis Hakim pengadilan (Tipikor) tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun kurungan, denda sebesar 1 milliyar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka sebagai gantinya ialah 6 bulan pidana kurungan, kepada sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Selain itu, ada ganti rugi uang pengganti sebesar 3,88 miliar subside 1 tahun penjara. Jika Hasbi Hasan tidak mampu membayar uang pengganti dengan tenggat 1 bulan setelah putusan pengadilan ditetapkan, maka seluruh aset milik hasbi hasan akan di sita untuk menutup kerugian akibat kasus ini. Hakim juga memerintahkan jaksa umum untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan yang sebelumnya sempat diblokir, dan membebankan biaya perkara senilai 5 ribu kepadanya.

Berdasarkan fakta persidangan, Sekretaris non aktif MA tersebut terbukti terlibat kasus suap terkait penanganan perkara kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) intidana sebesar 3,2 Milliyar agar dapat mengatur hasil putusan kasasi KSP Intidana di MA. Suap tersebut di lakukan dengan dijembatani oleh Dadan Tri Yudianto selaku mantan komisaris indenpenden wika beton. Diketahui Dadan Tri Yudianto mendapat uang sebesar 11, 2 Milliyar dalam 7 kali transfer.

Kasus berawal dari adanya kasasi di tingkat MA antara Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman sebagai pengurus KSP intidana. Awalnya Heryanto Tanaka kalah ketika menggugat Budiman Gandi. Heryanto Tanaka lantas menggugat putusan tersebut ke MA. Heryanto Tanaka kemudian mulai berhubungan oleh pihak swasta, Dadan Tri Yudianto untuk memberikan pengawalan pada proses kasasi dengan suntikan dana terhadap beberapa pihak yang mempunyai kekuasaan yang brrpengaruh di MA. Termasuk Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris MA. Berkat pengawalan dari Hasbi Hasan beserta Dadan, Budiman Gandi divonis bersalah dengan pidana 5 tahun penjara.

A. PENYEBAB KASUS SUAP HASBI HASAN 

Awal mula kasus ini dapat terjadi karena keinginan Heryanto Tanaka untuk memenangkan perkara kasasi pidana di MA terkait kasus yang berkaitan dengannya di KSP Intidana. Heryanto berniat suap Hasbi dan Dadan agar hakim agung yang menangani perkaranya mau memutuskan perkara berpihak padanya.

Berikut beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya kasus ini

1. Lemahnya integritas dari Hasbi Hasan sebagai pejabat publik. Sebagai pejabat publuk seharusnya Hasbi Hasan mencerminkan sikap baik yang dapat ditiru oleh masyarakat, Namun Hasbi malah tergoda untuk menerima suap demi keuntungan pribadi. Kondisi ini menunjukkan masalah serius dalam kepemimpinan dan integritas di tingkat pejabat publik. Integritas adalah kualitas yang sangat penting untuk seorang pejabat publik. Ketika pejabat seperti Hasbi Hasan terlibat dalam menerima suap untuk keuntungan pribadi, hal ini mencerminkan kegagalan dalam menjaga standar moral dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses pemilihan, pelatihan, dan pengawasan terhadap pejabat publik. 

2. Lemahnya pengawasan di internal Mahkamah Agung. Pengawasan yang lemah di lembaga pemerintahan, termasuk Mahkamah Agung, merupakan masalah serius karena dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi. Ketika ada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan internal, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan tindakan yang melanggar etika administrasi publik tanpa ditangkap atau dikenakan sanksi. Perbaikan sistem pengawasan internal yang efektif dan independen sangat penting untuk mencegah penyelewengan di lembaga-lembaga pemerintahan.

3. Budaya suap yang masih mengakar di masyarakat. Suap masih dianggap sebagai cara pintas untuk menyelesaikan masalah, termasuk dalam proses peradilan.

Budaya suap yang masih mengakar di masyarakat mencerminkan kebutuhan akan pendidikan dan perubahan perilaku sosial yang lebih besar. Ketika suap dianggap sebagai cara yang diterima untuk menyelesaikan masalah atau mendapatkan keuntungan, hal ini merusak integritas sistem peradilan dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Pendidikan, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi sangat diperlukan untuk mengubah pandangan masyarakat dan memutuskan siklus budaya suap yang merugikan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun