SURAH AN-NISA AYAT 3 & 4
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
 Terjemah: (3) Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilahTerjemah:  (4) Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Pasangan suami-istri seharusnya menjadi sumber ketenangan, bukan pemicu keributan dan kecemasan. Hal ini sesuai dengan tujuan pernikahan yang diajarkan dalam Al-Qur'an, yaitu untuk mencapai kedamaian. Pernikahan tidak hanya untuk memuaskan kebutuhan biologis, tetapi juga untuk mencapai ketenangan spiritual dan jasmani.
TAFSIR
Pada surah An-Nisa ayat 3, Allah SWT menjelaskan jika kamu tidak dapat berlaku adil atau menahan diri untuk tidak menafkahkan harta anak yatim ketika kamu menikah dengannya. Maka jangan nikahi dia untuk memanfaatkan hartanya, nikahahkan ia dengan orang lain. Kemudia pilihlah satu, dua, tiga, atau empat wanita lain yang kamu sukai, selama kamu memperlakukan istri-istrimu dengan adil yaitu persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, rumah dan hal-hal materi lainnya.
Jika kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu menikah dengan satu orang saja, atau memperlakukan hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah sebagai istri. Bagi mereka telah cukup apabila kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Ini adalah upaya yang baik untuk menghindari penganiayaan.
Memang benar pernikahan monogami dapat menciptakan rumah tangga yang baik dan harmonis. Poligami dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketentraman rumah tangga.
Namun, manusia membutuhkan hal-hal dalam kodratnya yang dapat memisahkannya dari monogami. Bukan hanya karena nafsu seksual saja, tapi untuk mendatangkan kebaikan mereka sendiri, itulah sebabnya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan (menurut ahli rukhsah tafsir) poligami (mempunyai lebih dari satu istri) bagi laki-laki.
Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami sebagai berikut:
- Kemandulan Istri: Jika pasangan suami istri belum memiliki anak dan terbukti sang istri mandul, sementara memiliki keturunan merupakan harapan dalam pernikahan, maka poligami dianggap sebagai solusi terbaik.
- Bagi kaum Wanita, masa berhenti haid baginya (sebab daya kemampuan berkurang) lebih cepat datangnya. Sementara itu, pria sehat di usia tua masih memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai suami. Dalam situasi ini, zina dilarang, sehingga poligami dibolehkan.
- Pasca-Perang: Akibat peperangan, jumlah wanita bisa lebih banyak dibanding pria. Keadaan ini berpotensi menimbulkan hal negatif masalah sosial jika poligami tidak diperbolehkan
Pada surah An-Nisa ayat 4, Allah memerintahkan laki-laki untuk memberikan mahar berupa apa yang dijanjikan kepada istrinya ketika menikah, atau sejumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak perempuan, karena tidak ada jumlah yang ditentukan. Pemberian mahar ini merupakan tanda cinta dan bukti ikatan antara seorang pria dan seorang wanita dalam menciptakan sebuah keluarga. Namun jika pihak wanita sudah siap dan ikhlas, dalam hal ini tidak ada salahnya jika pihak suami juga menggunakan mahar tersebut.Â
Ayat ini menunjukkan bahwa maskawin merupakan disyariatkan oleh agama karena sebelumnya orang-orang jahiliyah menikah tanpa maskawin. Ayat ini menjelaskan bahwa maskawin adalah disyariatkan oleh agama di mana sebelumnya orang-orang jahiliyah menikah tanpa maskawin.Â
Dan karena banyak kaum (laki-laki) menzhalimi para wanita dan menindas hak-hak mereka, khususnya mahar yang berjumlah banyak yang diberikan dalam satu pemberian saja hingga memberatkan suami untuk menyerahkannya kepada istri, maka Allah memerintahkan dan menganjurkan kepada para suami untuk memberikan kepada istri-istri, yaitu mahar-mahar mereka. Dari kelapangan dada dan ketenangan jiwa. Janganlah kalian menzhalimi mereka dan berlaku curang sedikit pun pada mahar tersebut.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa seorang wanita boleh menggunakan hartanya meskipun untuk sedekah, apabila dia sudah dewasa. Akan tetapi, bila ia belum cukup umur, maka hibah itu tidak mempunyai akibat hukum, dan wali wanita itu juga tidak mempunyai hak atas mahar, kecuali pemberian sukarela dari wanita itu.
KESIMPULAN
1. Allah membolehkan bagi kaum laki-laki untuk beristri paling banyak empat, dengan syarat tertentu seperti berlaku adil terhadap istri-istrinya.
2. Wajib untuk seorang suami membayar mahar kepada istrinya baik yang telah disepakati, yaitu mahar musamma atau mahar misil.
3. Apabila istri rela dan ikhlas, maka suami boleh ikut memanfaatkan mahar tersebut.
REFERENSI
Imani, Allamah Kamal Faqih. (2003). Tafsir Nurul Quran: Sebuah Tafsir Sederhana Menuju Cahaya Al-Quran (Jilid 3). Jakarta: Al-Huda.
Abdurrahman, Syaikh. (2005). Tafsir Al-Qur'an (2) Surat: An-Nisa - Al-An'am. Jakarta: Darul Haq.
Al Qur'an dan Tafsirnya: Juz 4,5,6. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1991.
Dosen Pengampu Mata Kuliah Tafsir: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H