Ayat ini menunjukkan bahwa maskawin merupakan disyariatkan oleh agama karena sebelumnya orang-orang jahiliyah menikah tanpa maskawin. Ayat ini menjelaskan bahwa maskawin adalah disyariatkan oleh agama di mana sebelumnya orang-orang jahiliyah menikah tanpa maskawin.Â
Dan karena banyak kaum (laki-laki) menzhalimi para wanita dan menindas hak-hak mereka, khususnya mahar yang berjumlah banyak yang diberikan dalam satu pemberian saja hingga memberatkan suami untuk menyerahkannya kepada istri, maka Allah memerintahkan dan menganjurkan kepada para suami untuk memberikan kepada istri-istri, yaitu mahar-mahar mereka. Dari kelapangan dada dan ketenangan jiwa. Janganlah kalian menzhalimi mereka dan berlaku curang sedikit pun pada mahar tersebut.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa seorang wanita boleh menggunakan hartanya meskipun untuk sedekah, apabila dia sudah dewasa. Akan tetapi, bila ia belum cukup umur, maka hibah itu tidak mempunyai akibat hukum, dan wali wanita itu juga tidak mempunyai hak atas mahar, kecuali pemberian sukarela dari wanita itu.
KESIMPULAN
1. Allah membolehkan bagi kaum laki-laki untuk beristri paling banyak empat, dengan syarat tertentu seperti berlaku adil terhadap istri-istrinya.
2. Wajib untuk seorang suami membayar mahar kepada istrinya baik yang telah disepakati, yaitu mahar musamma atau mahar misil.
3. Apabila istri rela dan ikhlas, maka suami boleh ikut memanfaatkan mahar tersebut.
REFERENSI
Imani, Allamah Kamal Faqih. (2003). Tafsir Nurul Quran: Sebuah Tafsir Sederhana Menuju Cahaya Al-Quran (Jilid 3). Jakarta: Al-Huda.
Abdurrahman, Syaikh. (2005). Tafsir Al-Qur'an (2) Surat: An-Nisa - Al-An'am. Jakarta: Darul Haq.
Al Qur'an dan Tafsirnya: Juz 4,5,6. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1991.