Mungkin ada yang berdalih bahwa hukum adalah aturan yang legal. Aturan yang disahkan sebagai hukum positif. Dalam status ini, tak perlu dipertanyakan motifnya. Tak dipesoalkan nilai-nilai yang dikandungnya. Dan tidak perlu dipikirkan akibatnya. Seolah Hukum positif itu, wajib dijalankan saja. Tapi kalau itu semua diterima, apakah masih layak disebut sebagai hukum ialah hanyalah alat manusia? apa bedanya dengan pisau yang digunakan untuk membunuh? Apakah memang demikian yang diharapkan oleh manusia pada hukum?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI