Mohon tunggu...
Putri Ageng Anjani
Putri Ageng Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Email: putriagenganjani@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberlakuan Asas Retroaktif Dalam Hukum Pidana

4 Januari 2025   10:02 Diperbarui: 4 Januari 2025   10:02 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehingga hakim konstitusi dituntut untuk bermunajat dan mempertimbangkan segala aspek dengan cermat dan penuh kehati-hatian, selain itu hakim juga harus memperhitungkan dan menggali nurani terhadap kemanusiaan sehingga peran rakyat dalam hal ini pula sangat dibutuhkan untuk mengawasi demi tidak disalahgunakan oleh penguasa. Sebab putusan retroaktif ini tidak hanya mengikat pemohon dan Andresat putusan saja, melainkan mengikat seluruh warga negara. Masalah penegakan keadilan dalam penegakan hukum bukanlah tugas yang mudah untuk diwujudkan, namun asas retroaktif ini patut diberlakukan apabila telah menyimpang terlalu jauh nilai-nilai hak asasi manusia sehingga kejahatan nya sangat keji,mseperti kejahtan terorisme yang dianggap melakukan kejahatan fatal sehingga selain melanggar hak asasi manusia yang terlalu jauh namun dianggap pula sebagai bentuk pemberontakan karena kejahatannya mempengaruhi persatuan suatu bangsa. Pancasila sebagai fundamental berbangsa dan bernegara terkait keadilan telah mendapatkan posisi paling penting sebagai perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun