Sebuah Negara dianggap benar-benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. UU ITE sebelum direvisi maupun setelah direvisi, memang seringkali menimbulkan kontroversi terkait pasal-pasal tertentu.Â
Meskipun demikian, UU ITE ini penting jika melihat jumlah pengguna internet di Indonesia yang cukup besar dan kian masa kian meningkat. Untuk meminimalisasi dampak negatif tentu saja perlu adanya batasan untuk menjamin kenyamanaan dan perlindungan warga penggunanya.
Akhir-akhir ini sedang ramai mengenai berita yang memperbincangkan terkait pemerintah yang ingin dikritik oleh masyarakat. Pemerintah menuntut masyarakat lebih aktif lagi dalam memberikan kritik kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan polemik berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa regulasi yang dianggap membatasiÂ
masyarakat dalam memberikan masukan dan kritikan, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini membuat masyarakat menjadi khawatir jika ingin memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah.Â
Selain itu, UU ITE dianggap belum memberikan jaminan atas kebebasan berpendapat masyarakat dalam memberikan kritikan kepada pemerintah melalui media sosial. Karena di dalam UU ITE tersebut masih terdapat pasal- pasal karet yang menimbulkan multitafsir berbagai kalangan. Itulah hubungan antara masyarakat dalam memberikan kritikan kepada pemerintah dengan UU ITE.
Dengan demikian, maka diperlukan revisi terhadap UU ITE tersebut dengan bertujuan agar masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan dan terbebas dari sanksi pidana ketika memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah sehingga dapat mewujudkan negara yang demokrasi. Selain itu, edukasi terhadap masyarakat juga perlu diberikan agar para masyarakat dapat lebih bijak lagi menggunakan sosial media seperti sebagaimana mestinya.
Referensi:
John W, Johnson. (2001). "Peran Media Bebas". Office of International Information Program
U.S Department of State No. 7 Maret 2001.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H