Mohon tunggu...
Putri Adi Setyaningrum
Putri Adi Setyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Nasional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosial Media sebagai Wadah Berekspresi Diri

9 Juni 2022   14:43 Diperbarui: 9 Juni 2022   14:53 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah Negara dianggap benar-benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. UU ITE sebelum direvisi maupun setelah direvisi, memang seringkali menimbulkan kontroversi terkait pasal-pasal tertentu. 

Meskipun demikian, UU ITE ini penting jika melihat jumlah pengguna internet di Indonesia yang cukup besar dan kian masa kian meningkat. Untuk meminimalisasi dampak negatif tentu saja perlu adanya batasan untuk menjamin kenyamanaan dan perlindungan warga penggunanya.

Akhir-akhir ini sedang ramai mengenai berita yang memperbincangkan terkait pemerintah yang ingin dikritik oleh masyarakat. Pemerintah menuntut masyarakat lebih aktif lagi dalam memberikan kritik kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan polemik berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa regulasi yang dianggap membatasi 

masyarakat dalam memberikan masukan dan kritikan, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini membuat masyarakat menjadi khawatir jika ingin memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah. 

Selain itu, UU ITE dianggap belum memberikan jaminan atas kebebasan berpendapat masyarakat dalam memberikan kritikan kepada pemerintah melalui media sosial. Karena di dalam UU ITE tersebut masih terdapat pasal- pasal karet yang menimbulkan multitafsir berbagai kalangan. Itulah hubungan antara masyarakat dalam memberikan kritikan kepada pemerintah dengan UU ITE.

Dengan demikian, maka diperlukan revisi terhadap UU ITE tersebut dengan bertujuan agar masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan dan terbebas dari sanksi pidana ketika memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah sehingga dapat mewujudkan negara yang demokrasi. Selain itu, edukasi terhadap masyarakat juga perlu diberikan agar para masyarakat dapat lebih bijak lagi menggunakan sosial media seperti sebagaimana mestinya.

Referensi:

John W, Johnson. (2001). "Peran Media Bebas". Office of International Information Program

U.S Department of State No. 7 Maret 2001.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun