Mohon tunggu...
Putri Adibah ulya
Putri Adibah ulya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hunting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modifikasi Akad Wadi'ah dan Murabahah pada Produk Bank Syariah

4 Oktober 2024   08:57 Diperbarui: 4 Oktober 2024   09:08 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengantar - Memperkenalkan tujuan dan latar belakang penulisan.

2. Transformasi Akad - Menjelaskan perubahan akad dari fikih muamalah klasik ke produk bank syariah.

3. Standar Operasional Prosedur - Menguraikan prosedur dan syarat penerbitan produk baru.

4. Analisis Produk - Menyajikan manfaat, risiko, dan karakteristik produk bank syariah.

5. Regulasi dan Mitigasi Risiko - Mengulas regulasi yang berlaku dan strategi mitigasi risiko.

6. Kesimpulan dan Saran - Menyimpulkan temuan dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan lebih lanjut.

Penutup

Alasan penuulis buku dan kepada buku ditujukan : Penulis buku ini, Jamal Abdul Aziz dan Ayu Kholifah, menulis untuk memberikan wawasan mendalam tentang transformasi akad dalam perbankan syariah dan untuk menyebarkan pengetahuan yang bermanfaat kepada masyarakat. Buku ini ditujukan kepada kalangan akademis, termasuk mahasiswa perbankan syariah, pengajar, peneliti, serta praktisi di bidang perbankan syariah dan hukum ekonomi syariah. Tujuannya adalah untuk memperkaya pemahaman dan praktik dalam konteks ekonomi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun