Mohon tunggu...
Putri Adibah ulya
Putri Adibah ulya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hunting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modifikasi Akad Wadi'ah dan Murabahah pada Produk Bank Syariah

4 Oktober 2024   08:57 Diperbarui: 4 Oktober 2024   09:08 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis: Jamal Abdul Aziz dan Ayu Kholifah 

Penerbit : Pustaka Aksara

Tahun dan Kota Terbit : 2023, Surabaya

Dimensi Buku:124

Isi

Sinopsis: Buku ini membahas perubahan dan modifikasi akad dari fikih muamalah klasik menjadi produk bank syariah. Penulis menjelaskan transformasi akad dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, serta memberikan gambaran empiris tentang penerapannya. Buku ini bertujuan untuk menyebarkan ilmu dan manfaat kepada masyarakat terkait ekonomi syariah. 

Ulasan Singkat : Buku ini mengkaji perubahan substansial dalam akad wadi'ah dan murabahah dalam konteks perbankan syariah, serta implikasinya terhadap praktik muamalah. penulisan menekankan pentingnya menjaga amanah dalam akad titipan dan tanggung jawab mustawda' terhadap barang titipan.

Kutipan " Maka jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah".

Kelemahan: Buku ini diakui penulis masih memiliki banyak kekurangan dan memerlukan saran konstruktif dari pihak yang kompeten. Selain itu, informasi mengenai dimensi fisik dan beberapa detail teknis lainnya tidak disediakan.

Keunggulan: Buku ini memberikan analisis mendalam tentang transformasi akad dalam perbankan syariah, menjadikannya sumber yang berharga bagi mahasiswa dan peneliti di bidang ini. Penulis juga berhasil mengaitkan teori dengan praktik, memberikan gambaran empiris yang relevan.

Rumusan kerangka buku :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun