Ruang lingkup dan makna ZIS (Zakat, Infaq, dan Sadaqah) adalah konsep-konsep penting dalam filantropi Islam yang bertujuan untuk membantu sesama dan mendorong kemanusiaan. Filantropi dalam konteks Islam adalah konsep yang sangat penting dan mendalam yang melibatkan kepedulian terhadap kesejahteraan dan kemanusiaan sesama. Ini adalah bagian integral dari ajaran agama Islam yang mendorong umatnya untuk memberikan secara sukarela, baik dalam bentuk harta maupun bantuan lainnya, untuk membantu mereka yang membutuhkan dan untuk kepentingan umum. Filantropi Islam memiliki aspek yang sangat luas dan mencakup banyak bidang, termasuk bantuan kepada fakir miskin, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, bantuan dalam situasi darurat, dan banyak lagi. Tujuan utamanya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup individu serta masyarakat secara keseluruhan.
Zakat, sebagai salah satu pilar utama filantropi Islam, adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk membayar sebagian dari kekayaannya kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditentukan. Ini adalah bentuk redistribusi kekayaan yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain zakat, ada juga konsep sedekah yang merupakan bentuk pemberian sukarela untuk mendapatkan pahala dari Allah yaitu berinfaq dan sadaqah.
nfaq adalah pengeluaran harta oleh individu atau badan usaha di luar kewajiban zakat, dengan tujuan untuk kepentingan umum. Sedangkan Sadaqah, atau sedekah, adalah pemberian yang dilakukan semata-mata untuk mendapatkan pahala dari Allah. Istilah lain untuk sedekah adalah derma atau donasi, yang tidak selalu berbentuk harta, tetapi bisa juga dalam bentuk kebaikan atau jasa.
Perbedaan antara zakat, sedekah, dan infaq adalah sebagai berikut:
- Zakat memiliki waktu dan jumlah yang ditentukan, serta hanya berlaku untuk delapan golongan penerima zakat. Zakat berupa harta dan hanya wajib bagi yang memenuhi kriteria tertentu menurut hukum Islam.
- Sedekah tidak memiliki waktu atau jumlah yang ditentukan, dan dapat diberikan kepada siapa pun, baik Muslim maupun non-Muslim, baik dalam bentuk harta maupun non-materi. Hukum memberikan sedekah adalah sunnah dalam Islam.
- Infaq juga tidak memiliki waktu atau jumlah yang ditentukan, dan dapat diberikan kepada siapa pun, baik Muslim maupun non-Muslim, dalam bentuk harta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H