Artikel
MELANGGAR KODE ETIK PROFESI POLRI, 2 PERSONEL POLRES POHUWATO DI PTDH
                               Oleh : Putri Andriyani
Polisi ialah aparat penegak hukum yang ada di Indonesia. Namun pada kenyataannya ada Sebagian anggota itu bertindak sebaliknya serta tidak sesuai dengan etika profesi kepolisian yang seharusnya ketaatan dan kedisiplinan itu sudah mandarah daging bagi anggota. Atau dalam arti lain ada Sebagian oknum polisi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian. Suatu perbuatan atau suatu pelanggaran mengenai kode etik profesi kepolisian. Jika ada perbuatan atau pelanggaran pidana anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian maka sudah jelas akan berakibat hukum. Kode Etik Profesi Polri yang sudah di atur dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 serta Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2006, yang didalamnya terkandung kaidah moral dengan harapan dapat tumbuh komitmen yang tinggi bagi seluruh anggota polri agar mentaati serta melaksanakan (mengamalkan) Kode Etik Profesi Polri dalam segala kehidupan, yakni dalam pelaksanaan tugas, dalam kehidupan sehari-hari juga dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Sebagai anggota polri seharusnya dan sudah sepantasnya memiliki rasa disiplin yang sangat tinggi sejak seseorang tersebut memilih polisi sebagai profesinya, karena dalam tahap Pendidikan pembentukan hal tersebut menjadi prioritas utama. Profesi polri yang memiliki kewenangan yang sangat luas, dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlidungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, dibutuhkan kedisiplinan yang tinggi, jika tidak maka yang terjadi ialah pelanggaran. Â
Maka jika di kaitkan dengan fenomena pelanggaran kode etik berita yang saya angkat ialah mengenai "Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, 2 Personel Polres Pohuwato Di PTDH". Di dalam berita yang bersumber dari tribratanews.gorontalo.polri.go.id mengatakan bahwa
Sebagaimana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 /2 2018 Pukul 08.00 di lapangan upacara Polres Pohwato, telah dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) anggota Polres Pohuwato bernama Briptu MC dan Briptu YY, karena telah melanggar kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa ijin lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut, dengan Inspektur Upacara Wakapolres Pohuwato Kompol Amner Purba S.Sos.
Upacara tersebut, meski tanpa dihadiri oleh kedua personel yang akan dipecat atau PTDH, namun tetap dilaksanakan, hal ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Kapolda Nomor : Kep/73/II/2018 dan Kep/74/II/2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri.
Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK pada kesempatan lain memberikan penjelasan bahwa PTDH yang dilakukan terhadap 2(dua) anggota Polri Polres Pohuwato itu sebagai bukti bahwa kita bertindak tegas.
"PTDH terhadap 2 personel Polres Pohuwato, itu sebagai bukti bahwa kita sangat tegas dalam pembinaan personel. Yang selama ini muncul anggapan bahwa kita melindungi anggota yang bermasalah itu jelas tidak benar, terbukti Bapak Kapolda telah mengeluarkan keputusan PTDH bagi anggota yang jelas-jelas melanggar kode etik dan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Apa yang dilakukan oleh Bapak Kapolda sebagai bentuk penerapan Reward dan Punishment yang seimbang, karena beberapa kali juga Kapolda telah memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, dan mereka yang melanggar jelas diberikan punishment yang tegas, agar hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain,"ungkap Kabid Humas.
"PTDH ini bukan karena kita tidak sayang kepada anggota, tapi anggota tersebut yang tidak sayang kepada dirinya, keluarga maupun kepada institusinya, ya mudah-mudahan, kepada yang bersangkutan bisa menyadari hal ini, dan bisa berubah untuk menjadi masyarakat yang baik, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum,"tutur Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 2 anggota polri tersebut berkenaan tentang "meninggalkan tugas tanpa ijin lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut" . dalam setiap Lembaga pasti memiliki kode etik apalagi jika berkaitan dengan Lembaga penegak hukum, karena polisi adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat namun Sebagian dari anggota polri ini malah melakukan pelanggaran etik yang seharusnya mereka sudah tau jika tidak melakukan atau menjaga kedisiplinan saat bertugas maka yang terjadi ialah mendapatkan hukuman yang setimpal denga napa yang sudah ia lakukan. Dalam kode etik polri ada beberapa bentuk pelanggaran kode etik dalam kualifikasi berat ialah sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian tidak dengan hormat yakni:
- Dihukum penjara berdasarkan keputusan mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap serta pertimbangan dari Ankum atau pejabat yang diberi kuasa untuk memutuskan apakah akan dikenakan atau tidak dalam kedudukan Polisi.
- Memeberikan keterangan palsu atau sesame menjalankan tugas sebagai anggota polisi Republik Indonesia.
- Melakukan tindakan yang menentang negara dan Pancasila.
- Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, Jabatan, dan Kode Etik Profesi.
- Meninggalkan tugas secara tidak dah serta sengaja selama 30 hari berturut-turut
Jika dikaitkan dengan berita di atas maka 2 anggota Polri polres Pohuwato tersebut telah melanggar kode etik berat yang telah dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (3) PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2003 bagian e, sudah jelas bahwa 2 anggota polri tersebut telah meninggalkan tugas nya selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan dan tanpa ijin maka sanksi yang di dapat atas perbuatan yang telah dilakukan 2 anggota polri tersebut ialah PTDH.
Sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh 2 anggota Polri tersebut karena proses untuk bisa menjadi anggota polri itu tidak mudah dan mengemban hingga menjadi seorang briptu pun tidak sebentar banyak tugas yang diselesaikan untuk bisa sampai pada titik tersebut, hingga bisa meninggalkan tugasnya sampai 30 hari tanpa izin. Dengan begitu 2 anggota Polri tersebut kehilangan jabatannya secara tidak hormat atas ketidak disiplinan yang telah ia lakukan.
Dalam kaidah-kaidah yang ada di dalam peraturan disiplin polri begitu luas cakupannya, mencakup prilaku anggota polro baik yang berkaitan dengan kedinasan ataupun dalam kehidupannya di masyarakat, sehingga kaidah atau norma di maksud menjadi pedoman berprilaku, sehingga bisa di katakana jika anggota polri mematuhi serta menaati kaidah atau norma yang ada dalam peraturan disiplin serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang telah di tetapkan maka anggota polri termasuk kedalam kriteria "disiplin" pun sebaliknya jika anggota polri bertentangan dengan norma yang sudah di tetapkan maka termasuk dalam kriteria "kurang disiplin" atau bahkan "tidak disiplin".Â
Kedisiplinan anggota polri ialah sebagai salah satu unsur masyarakat memberikan tugas serta kewenangan pada polri untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat juga menegakan hukum. tanpa adanya dasar kedisiplinan, maka hanya kemungkinan kecil masyarakat percaya kepada polri, karena rasa disiplin telah mengandung suatu isi moral yang menempel pada tiap diri anggota polri. Maka dari itu bisa dikatakan, bahwasannya sebagai anggota polri yang sudah tidak memiliki rasa kedisiplinan, maka anggota tersebut kurang memiliki moral. Disiplin dalam berprilaku ialah salah satu cermin moral tiap anggota polri yang tergabung dari tiap individu lalu kemudian menkristal kedalam suatu institusi atau Lembaga polri.Â
Disiplin juga menjadi salah satu dasar utama bagi anggota polri dalam menjalankan tugas serta wewenang, maka dari itu masyarakat yang memberikan kepercayaan pada institusi polri untuk menjalankan tugas serta wewenang seharusnya dijaga oleh tiap individu anggota polri agar tidak timbul rasa kekecewaan terhadap masyarakat. Dengan begitu sudah seharusnya tiap anggota berpegang teguh pada "disiplin" dalam segala prilaku juga perbuatan pada saat menjalankan tugas ataupu di luar tugas.
Di dalam peraturan disiplin anggota polri sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003, memuat substansi pokok yang menegaskan yang menegaskan suatu kewajiban (keharusan) yang juga dapat disebut sebagai perintah ( gebod), yakni sesuatu yang harus dijalankan oleh setiap anggota polri, dan membuat larangan-larangan ( verbod ), yakni sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Apabila angota polri tidak menjalankan suatu kewajiban hukum yang di haruskan dan melakukan suatu perbuatan yang di larang, maka masuk kategori melakukan pelangaran disiplin.Bagi angota polri yang melakukan pelangaran disiplin di maksud,dancam dengan sanksi hukuman,yakni hukuman disiplin. Setiap anggota Polri adanya peraturan disiplin,sehingga dalam melakukan tindakan apapun tidak dapat semaunya dan seenaknya sendiri,namun ada norma-norma yang membatasi gerak dan langkanya,baik norma hukum umum,hukum disiplin maupun kode etik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H