Mohon tunggu...
Putri Andriyani
Putri Andriyani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melanggar Kode Etik Prifesi Polri, 2 Personel Polres Pohuwato di PTDH

22 Oktober 2022   11:43 Diperbarui: 22 Oktober 2022   11:44 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh 2 anggota Polri tersebut karena proses untuk bisa menjadi anggota polri itu tidak mudah dan mengemban hingga menjadi seorang briptu pun tidak sebentar banyak tugas yang diselesaikan untuk bisa sampai pada titik tersebut, hingga bisa meninggalkan tugasnya sampai 30 hari tanpa izin. Dengan begitu 2 anggota Polri tersebut kehilangan jabatannya secara tidak hormat atas ketidak disiplinan yang telah ia lakukan.

Dalam kaidah-kaidah yang ada di dalam peraturan disiplin polri begitu luas cakupannya, mencakup prilaku anggota polro baik yang berkaitan dengan kedinasan ataupun dalam kehidupannya di masyarakat, sehingga kaidah atau norma di maksud menjadi pedoman berprilaku, sehingga bisa di katakana jika anggota polri mematuhi serta menaati kaidah atau norma yang ada dalam peraturan disiplin serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang telah di tetapkan maka anggota polri termasuk kedalam kriteria "disiplin" pun sebaliknya jika anggota polri bertentangan dengan norma yang sudah di tetapkan maka termasuk dalam kriteria "kurang disiplin" atau bahkan "tidak disiplin". 

Kedisiplinan anggota polri ialah sebagai salah satu unsur masyarakat memberikan tugas serta kewenangan pada polri untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat juga menegakan hukum. tanpa adanya dasar kedisiplinan, maka hanya kemungkinan kecil masyarakat percaya kepada polri, karena rasa disiplin telah mengandung suatu isi moral yang menempel pada tiap diri anggota polri. Maka dari itu bisa dikatakan, bahwasannya sebagai anggota polri yang sudah tidak memiliki rasa kedisiplinan, maka anggota tersebut kurang memiliki moral. Disiplin dalam berprilaku ialah salah satu cermin moral tiap anggota polri yang tergabung dari tiap individu lalu kemudian menkristal kedalam suatu institusi atau Lembaga polri. 

Disiplin juga menjadi salah satu dasar utama bagi anggota polri dalam menjalankan tugas serta wewenang, maka dari itu masyarakat yang memberikan kepercayaan pada institusi polri untuk menjalankan tugas serta wewenang seharusnya dijaga oleh tiap individu anggota polri agar tidak timbul rasa kekecewaan terhadap masyarakat. Dengan begitu sudah seharusnya tiap anggota berpegang teguh pada "disiplin" dalam segala prilaku juga perbuatan pada saat menjalankan tugas ataupu di luar tugas.

Di dalam peraturan disiplin anggota polri sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003, memuat substansi pokok yang menegaskan yang menegaskan suatu kewajiban (keharusan) yang juga dapat disebut sebagai perintah ( gebod), yakni sesuatu yang harus dijalankan oleh setiap anggota polri, dan membuat larangan-larangan ( verbod ), yakni sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Apabila angota polri tidak menjalankan suatu kewajiban hukum yang di haruskan dan melakukan suatu perbuatan yang di larang, maka masuk kategori melakukan pelangaran disiplin.Bagi angota polri yang melakukan pelangaran disiplin di maksud,dancam dengan sanksi hukuman,yakni hukuman disiplin. Setiap anggota Polri adanya peraturan disiplin,sehingga dalam melakukan tindakan apapun tidak dapat semaunya dan seenaknya sendiri,namun ada norma-norma yang membatasi gerak dan langkanya,baik norma hukum umum,hukum disiplin maupun kode etik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun