Mohon tunggu...
putri nabila
putri nabila Mohon Tunggu... Guru - Just follow the flow

"Jadilah seperti lilin, yang tidak pernah menyesal saat nyala api membakarmu. Jadilah seperti air yang mengalir sabar sejauh yang kamu mau, dan tetap jadilah padi yang terus menunduk walaupun semakin banyak isi dan manfaatnya" -KH M. Akrim Mariyat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat Masyarakat Jawa

23 Oktober 2022   18:42 Diperbarui: 23 Oktober 2022   18:50 6359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan tradisi. Begitu banyak suku yang masing-masing memiliki adat tersendiri. Tidak jarang adat yang dijunjung juga membawa hukum-hukum tidak tertulis yang sering menjadi rujukan masyarakat setempat. Salah satu hukum adat yang ada di Indonesia adalah hukum adat Jawa. 

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu

Salah satu hukum adat yang ada di Indonesia adalah hukum adat kejawen, atau bisa juga disebut hukum adat Jawa. Di era modern seperti saat ini, memang agak sulit dipercaya bahwa masih ada hukum adat yang berlaku. Namun, tidak demikian di masyarakat Jawa. Masih banyak masyarakat Jawa yang menjunjung tinggi dan mempercayai hukum adat Jawa untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Bahkan, tidak jarang hukum adat Jawa tersebut terlihat 'mengalahkan' kebebasan modern ataupun kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi.

Berikut ini adalah contoh hukum adat Jawa yang masih berlaku hingga saat ini:

 "Pemberian Sesajen" Hukum adat Jawa yang satu ini mungkin sudah cukup dikenal di masyarakat luas. Bahkan, mungkin saja ada hukum adat lain yang juga mensyaratkan adanya pemberian sesajen ketika akan melakukan kegiatan tertentu. Pemberian sesajen ini dilakukan sebagai pelengkap setelah seseorang melakukan perhitungan kalender untuk menemukan hari baik sebelum melakukan sesuatu. Pemberian sesajen ini biasa dilakukan dengan ritual pembacaan doa. Sesajen yang diberikan diartikan bukan untuk makhluk mistis, melainkan sebagai syarat untuk memasuki rumah atau memulai usaha.

untuk ritual ini orang Jawa akan mempersiapkan nasi kotak untuk tetangga terdekat, tumpeng untuk selametan dan dilengkapi pula dengan jajanan pasar, bubur merah dan bubur putih juga masakan ayam yang baru disembelih.

Semua persiapan ritual itu mengandung arti filosofis tertentu, yaitu adanya harapan agar penghuni rumah akan mendapat rezeki yang lancar, dapur yang terus mengepul dan kehidupan dalam rumah yang tenteram.

kita mungkin berpikir bahwa adat Jawa di atas hanya akan mempersulit seseorang dalam melakukan suatu kegiatan. Selain adat Jawa, masih ada banyak adat lain di Indonesia, seperti hukum adat Dayak atau hukum adat Melayu Riau yang masing-masing memiliki aturan tersendiri. Meski begitu, ada baiknya jika kita kembali mengembalikan segala urusan kepada Tuhan Yang Maha Esa alih-alih kepada hal-hal yang berbau mitos.

Akan tetapi, kita juga tetap harus menghormati orang-orang yang masih mempercayai tradisi leluhurnya. Segala perbedaan dan keragaman yang ada di negara kita ini bisa menjadi penyebab terjadinya perilaku toleransi yang baik di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun