Pelaksanaan Audit Lingkungan
Pada masa kini masalah lingkungan hidup sudah menjadi bagian dari dalam kehidupan manusia karena manusia sebagai makhluk yang membutuhkan lingkungan maupun sebaliknya. Salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi lingkungan yaitu aktivitas perdagangan barang dan jasa (ekonomi). Kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas ekonomi perlu dihindari dan diperbaiki agar kelestarian linkungan tetap terjaga demi kemaslahatan umat manusia. Salah satunya dengan melakukan audit lingkungan.
Audit lingkungan digunakan secara internal oleh perusahaan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungan, untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan. Audit lingkungan juga merupakan suatu dokumen yang dapat dijadikan sebagai early warning system dalam pengelolaan lingkungan. Untuk menerapkan audit lingkungan yang baik maka kita perlu mengetahui apa saja tahapan-tahapan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. KEP-42 /MENHL/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan terdapat beberapa tahapan-tahapan pelaksanaan audit lingkungan sebagai berikut :
1. Persiapan dan Perencanaan Audit (Pre-Audit)
Tahap ini dilakukan untuk merancang pelaksanaan audit lapangan yang efektif dan efisien. Langkah-langkahnya dimulai dari menentukan tujuan audit yang menjadi landasan dan arah, menentukan ketua dan anggota tim audit yang memiliki sertifikat kompetensi audit lingkungan hidup, menentukan ruang lingkup dan cakupan batas pengauditan juga ditetapkannnya kriteria audit. Kegiatan tahap awal ini harus dipersiapkan dengan baik agar tepat sasaran dan hasil temuan audit yang dihasilkan menjadi relevan dan tidak sia-sia.
2. Kunjungan Lapangan
Pada tahap kunjungan lapangan serangkaian bukti audit dikumpulkan dan diverifikasi kebenarannya sesuai yang terjadi di lapangan. Kegiatannya pada saat itu adalah :
a. Melakukan pertemuaan pembukaan, tujuan dari pertemuan ini adalah perkenalan tim audit, konfirmasi rencana, tujuan dan ruang lingkup, serta penjelasan metode audit lingkungan yang digunakan.
b. Observasi yang dilakukan secara singkat dan menyeluruh untuk mencatat hal-hal penting yang dijumpai dan wawasan terhadap lapangan.
c. Pengumpulan fakta/informasi yang terverifikasi untuk dijadikan bukti audit dan juga pengambilan sampel dengan cara dokumentasi.
d. Pengujian, segala hasil temuan audit yang sah diuji dengan pengamatan tim auditor.
e. Evaluasi hasil audit lapangan, dilakukan pengkajian ulang seluruh temuan yang disesuaikan dengan tujuan serta ruang lingkup.
f. Penyusunan laporan sementara dalam bentuk ringkasan.
g. Pertemuan penutup, ini bertujuan untuk klarifikasi dari pihak yang dilakukan pengauditan apakah terdapat sanggahan ataupun keberatan atas temuan dan kesimpulan tim audit.
3. Pasca Audit
Pada tahap ini terdapat penyusunan laporan yang valid. Laporan audit dapat memberi informasi yang objektif, jelas, ringkas, dan akurat. Tipe informasi dan tingkat kerincian yang dimuat dalam laporan audit tergantung pada kompleksitas dan taraf kepentingan topik audit. Laporan yang telah disetuji oleh klien maka diberikan tanda bukti pengesahan lalu diterbitkan dan diserahkan sesuai kesepakatan bersama. Merencanakan tindakan untuk memastikan seluruh kekurangan adalm kenyataan telah diperbaiki.
Dengan melakukan persiapan dan perencanaan audit yang tepat sesuai dengan harapan klien, lalu dilanjutkan dengan kunjungan lapangan yang efektif yang memperoleh informasi ataupun fakta guna menunjang proses evaluasi dan pengambilan keputusan setelah itu dilakukan penyusunan laporan, pengesahan, dan penyampaian laporan audit yang akurat dan handal sehingga hasil pelaksanaan audit lingkungan dapat memberi arahan perbaikan dan/atau pencegahan dari suatu ketidaktaatan atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, meningkatkan efektifitas pengelolaan lingkungan hidup agar kinerja pengelolaan lingkungan meningkat serta menghindari terjadinya suatu resiko/bahaya lingkungan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.
Berdasarkan hal tersebut maka audit lingkungan dilatarbelakangi sebagai dasar evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan di sekitarnya. Sehingga menjadikan perusahaan memiliki pandangan yang positif bagi masyarakat dan pihak yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H