Mohon tunggu...
Putri Mahanani
Putri Mahanani Mohon Tunggu... Dosen - Tenaga Pendidik

Konten favorit terkait pendidikan, lingkungan, ekonomi, politik, pemerintahan, dsb

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Pembuatan Modul Ajar P5 bagi Guru SD di Kabupaten Malang

5 Agustus 2023   08:02 Diperbarui: 5 Agustus 2023   08:03 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Kegiatan awal (dokumentasi pribadi)

Universitas Negeri Malang melalui salah satu tim pengabdian kepada masyarakat melaksanakan kegiatan pelatihan pembuatan modul ajar P5 bagi guru SD di Kabupaten Malang. Berdasarkan analisis kebutuhan yang telah dilakukan, guru-guru sekolah dasar di kabupaten Malang memerlukan pemahaman serta keterampilan yang lebih terkait pembuatan modul P5 di sekolah. Meskipun sudah ada modul ajar P5 yang telah disediakan oleh pemerintah, namun belum tentu sesuai dengan potensi serta permasalahan yang ada di lingkungan sekitar sekolah. Oleh karena itu diperlukan pelatihan pembuatan modul ajar P5 bagi guru sekolah dasar di Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kerjasama antara dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Universitas Negeri Malang yang didukung oleh tim tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan kabupaten Malang.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran dapat diketahui bahwa kurikulum yang dipakai di Indonesia saat ini disebut sebagai kurikulum Merdeka. Hal ini diperkuat dengan adanya surat edaran No. 057/H.H3/SK.02.01/2023 yang berisi tentang pendaftaran implementasi kurikulum Merdeka secara mandiri tahun ajaran 2023/2024. Dengan demikian seluruh sekolah sudah diharapkan bisa menerapkan kurikulum Merdeka (Kurmer). Namun demikian, belum semua wilayah di Indonesia telah mampu beradaptasi dengan perubahan kurikulum Merdeka saat ini, termasuk di wilayah Kabupaten Malang, utamanya terkait pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau yang lebih sering disebut sebagai P5. Sebagaimana yang telah diketahui, P5 merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka di Sekolah. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan (Makarim, 2022a; Satria, Adiprima, Wulan, & Harjatanaya, 2022). Projek penguatan profil pelajar Pancasila dirancang terpisah dari intrakurikuler. Tujuan, muatan, dan kegiatan pembelajaran projek tidak harus dikaitkan dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler. Satuan pendidikan dapat melibatkan masyarakat dan/atau dunia kerja untuk merancang dan menyelenggarakan projek penguatan profil pelajar Pancasila (Makarim, 2022a). Lebih lanjut dijelaskan bahwa struktur kurikulum pada Pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi 2 bagian utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 4 kali pertemuan di bulan Agustus 2023 yang dilaksanakan bersama dengan sekitar 20 peserta guru-guru perwakilan dari sekolah dasar yang ada di Kabupaten Malang. Kegiatan dilaksanakan di Aula Panji yang terletak di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang beralamatkan di Jalan Raya Panarukan No.1 Kepanjen Kabupaten Malang. Sesuai dengan rancangan yang telah dibuat, kegiatan dilaksanakan selama 32JP. Pada kegiatan pembukaan pelatihan, pihak dinas Pendidikan diwakili oleh Bapak Samsul Arifin sebagai Kepala Bidang Teknis dan Kependidikan. Selain itu, beberapa tenaga kependidikan dari bidang sekolah dasar dinas Pendidikan kabupaten Malang jura turut hadir untuk mengikuti kegiatan. Setelah proses pembukaan oleh MC yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan-sambutan, kegiatan selanjutnya sudah masuk ke kegiatan inti pengabdian kepada Masyarakat dengan tema pelatihan pembuatan modul ajar P5 bagi guru SD di Kabupaten Malang. Berikut merupakan contoh dokumentasinya

Paparan pertama dilakukan oleh Dr. Sutarno yang menyampaikan terkait kurikulum Merdeka. Beliau menjelaskan terdapat beberapa Langkah peninjauan dan revisi kurikulum operasional, yaitu (1) menganalisis konteks Karakteristik satuan Pendidikan; (2) meninjau visi, misi dan tujuan; (3) meninjau pengorganisasian pembelajaran; (4) Menyusun rencana pembelajaran; dan (5) merancang pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional. Adapun komponen kurikulum operasional di satuan Pendidikan dapat ditinjau dari 2 hal, yaitu pengorganisasian pembelajaran dan perencanaan pembelajaran. Selanjutnya dilakukan paparan materi oleh Putri Mahanani, S.Pd., M.Pd yang mengemukakan terkait konsep P5 sebagai bagian dari kurikulum Merdeka. Sebagaimana yang diketahui P5 sebagai bagian dari Kurmer merupakan kegiatan yang termasuk sebagai kokurikuler berbasis proyek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter profil pelajar Pancasila dan fleksibel dalam pelaksanaannya dari segi muatan, kegiatan dan waktu pelaksanaan. P5 memiliki 6 dimensi yaitu (1) Beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia; (2) mandiri; (3) bergotong-royong; (4) berkebhinekaan global; (5) bernalar kritis; dan (6) kreatif. Adapun 4 prinsip yang harus dipegang dalam penerapan P5 yaitu holistik, kontekstual, berpusat pada siswa dan eksploratif. Pada paparan materi yang terakhir dilakukan oleh Bu Khusnul Khotimah terkait komponen pada modul ajar P5. Terdapat beberapa komponen wajib yang harus ada ketika mengembangkan modul ajar P5 pada kurmer, yaitu: (1) profil modul; (2) tujuan; (3) aktivitas; (4) asesmen. Sedangkan 2 komponen yang bisa ada atau tidak yaitu alat dan bahan serta sumber dan media. Selanjutnya disampaikan contoh pengembangan modul ajar P5 yang telah dibuat.

Kegiatan selanjutnya dilakukan pendampingan dan pelatihan pembuatan modul ajar P5 bagi peserta guru-guru SD kabupaten malang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh semangat dan tanggung jawab dari para peserta. Mereka senantiasa berproses dengan baik dari awal hingga akhir. Hal ini dapat dilihat dari berbagai respon berupa pertanyaan maupun sharing terkait pembuatan modul ajar yang pernah dibuat oleh peserta. Berikut merupakan salah satu dokumentasi kegiatan.

Gambar 2.Partisipasi peserta (dokumentasi pribadi)
Gambar 2.Partisipasi peserta (dokumentasi pribadi)

Pada kegiatan akhir, dilakukan penguatan terkait modul ajar P5 yang telah dibuat oleh peserta pelatihan. Kegiatan penguatan tersebut dilaksanakan dengan paparan dari beberapa perwakilan peserta untuk menyampaikan hasil modul ajar yang telah dibuat.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dan dukungan positif baik dari pihak dinas Pendidikan kabupaten malang maupun para peserta yang hadir. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan dampak yang baik juga, utamanya bagi para peserta yang hadir dan dapat berimbas pada lingkungan sekitarnya. Dengan demikian besar harapan agar kurikulum Merdeka dapat terlaksana baik hingga hilir.

Daftar Pustaka

Anindito, A. (2023). Surat Edaran No. 0574/H.H3/SK.02.01/2023 tentang Pendaftaran implementasi kurikulum merdeka secara mandiri tahun ajaran 2023/2024.

Makarim, N. A. (2022a). PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Satria, R., Adiprima, P., Wulan, K. S., & Harjatanaya, T. Y. (2022). Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun