Mohon tunggu...
Putri Azizu
Putri Azizu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi, Program Studi Administrasi Pendidikan 2018

Do something today that your future self will thank you for

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Nasional Dihapuskan?

27 Mei 2021   15:09 Diperbarui: 27 Mei 2021   15:18 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu bentuk evaluasi yang ada dalam sekolah yaitu Ujian Nasional. Ujian nasional ini dari tahun ke tahun memiliki penyebutan yang berbeda-beda, saat pertama kali ujian nasional di lakukan sejak tahun 1950-1964 disebut dengan ujian penghabisan. Kemudian pada tahun 1965-1971 penyebutannya berganti yaitu menjadi ujian negara, lalu ujian negara berganti menjadi ujian sekolah pada tahun 1972-1979. 

Setelah ujian sekolah berganti nama menjadi evaluasi belajar tahap akhir nasional atau EBTANAS di tahun 1980-2002. Lalu pada tahun 2003-2004 berubah nama menjadi ujian akhir nasional atau UAN. Selanjutnya pada tahun 2005 hingga saat ini berganti nama menjadi ujian nasional atau UN. Di lansir dari (Merdeka.com)

Nah... Ujian Nasional di peruntukkan bagi peserta didik yang telah menempuh proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 153/U/2003 Pasal 1, Ujian Akhir Nasional kini disebut Ujian Nasional adalah suatu kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional. 

Lalu Ujian Nasional menurut peraturan BSNP 0031/BNSP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian suatu standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu. Ujian Nasional ini yang bertujuan untuk mengukur suatu pencapaian hasil belajar peserta didik hendaknya sejalan dengan hakikat dan juga prinsip evaluasi serta landasan hukum evaluasi yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. 

Saat saya menghadapi ujian nasional, dari saya duduk di bangku sekolah dasar hingga bangku sekolah menengah saya merasakan suatu ketakutan, kecemasan, dan khawatiran. Kenapa begitu ??? yahh... namanya penentuan lulus atau tidak lulusnya saya di jenjang sekolah yang saat itu saya duduki dan mau naik ke jenjang sekolah berikutnya. 

Yang saya rasakan saat mau ujian nasional saya ikut les satu dan les lainnya pokoknya persiapan sana sini. Ujian nasional pada saat itu di benak saya seperti hal yang menakutkan sekali, apa lagi pada saat ujian nasional berlangsung, satu sekolah pasti ada yang mengawasi entah itu dari polisi dan sebagainya, saya tidak begitu mengerti kenapa di perlakukan seperti itu?? 

Rasanya seperti buronan hehehe padahal saya dan teman satu sekolah hanya mengerjakan ujian. Pada akhirnya saya tahu bahwa adanya pengawas untuk menghindari yang namanya kecurangan atau apa penyebutannya yah.. seperti itu lah. Tapi tetap saja rasanya seperti buronan yang perlu di awasi, walaupun saya tidak tahu bagaimana jadi burnonan sesungguhnya heheh.

Berjalannya waktu, nadiem makarim selaku menteri pendidikan dan kebudayaan di indonesia yang mana menyatakan bahwa penghapusan ujian nasional. Atas pernyataan mas nadiem tersebut maka timbulah suatu perbincangan dan perdebatan yang cukup panjang dan menjadi narasi pro dan kontra. Dari penyataan mas nadiem di atas jika di suruh pilih setuju atau tidak bahwa ujian nasional di hapuskan ??? Yahh... saya sendiri setuju atas pernyataan mas nadiem mengenai penghapusan ujian nasional. 

Jangan di tanya lagi deh kenapa, dari penjelasan saya di atas sudah betapa jelas bahwa ujian nasional itu tidak terlalu baik/ pas dan efektif. Kenapa saya bilang begitu ??? yaa... selain yang saya rasakan di atas, ujian nasional ini banyak masyarakat yang terbebani. Di lansir dari (Republika.co.id) Jika kita lihat dalam perjalanan pendidikan, ujian nasional di berbagai daerah atau wilayah di indonesia di selenggarakan sebagai suatu formalitas belakang dan banyak juga yang menyelenggarakan ujian nasional dengan tidak jujur.

Walaupun ujian nasional memiliki sisi negatifnya yang sudah di jelaskan di atas akan tetapi ujian nasional memiliki sisi positifnya juga salah satunya yaitu pengakuan pada standart nasional yang bisa di gunakan para peserta didik untuk melanjutkan studi di luar negeri. 

REFERENSI :

Bangsaku

Merdeka

Republika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun