Mohon tunggu...
Putri PratiwiSutrisna
Putri PratiwiSutrisna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Selain dinikmati hidup adalah kompetisi dan pilihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Salah Satu Bentuk Akad Bagi Hasil: Mudharabah Pada Perbankan Syariah

15 Desember 2020   10:09 Diperbarui: 15 Desember 2020   10:25 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Marleni, Iin dan Sri Kasnelly. 2019. Penerapan Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1): 62-67.

Hermansyah, dan Sandi Rizki Febriadi. 2017. Implementasi Akad Mudharabah Pada Bank Syariah Dihubungkan Dengan Pasal 1338 KUH PERDATA. Jurnal Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan PKM Sosial, Ekonomi dan Humaniora. 7(2): 436-437.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun