Mohon tunggu...
Putri YunitaSari
Putri YunitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas Jambi

Fakultas pendidikan Program studi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenali Pemilu Satu Putaran dan Dua putaran

20 Februari 2024   15:30 Diperbarui: 20 Februari 2024   15:42 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dan untuk pilpres yang akan di laksanakan dengan pemilu dua putaran jika dalam pemilu yang telah dilaksanakan tidak ada pasangan yang dapat memenuhi syarat 50% dengan suara minimal yaitu 20% separuh jumlah provinsi yang ada di Indonesia. Dan untuk pasangan yang akan maju dalam pemilu dua putaran yaitu dua pasangan capres dan cawapres yang memiliki suara unggul dan menempati peringkat pertama dan kedua. Untuk pasangan yang menempati peringkat terakhir dari dua capres dan cawapres tersebut akan di nyatakan gugur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun