Dan untuk pilpres yang akan di laksanakan dengan pemilu dua putaran jika dalam pemilu yang telah dilaksanakan tidak ada pasangan yang dapat memenuhi syarat 50% dengan suara minimal yaitu 20% separuh jumlah provinsi yang ada di Indonesia. Dan untuk pasangan yang akan maju dalam pemilu dua putaran yaitu dua pasangan capres dan cawapres yang memiliki suara unggul dan menempati peringkat pertama dan kedua. Untuk pasangan yang menempati peringkat terakhir dari dua capres dan cawapres tersebut akan di nyatakan gugur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H