Mohon tunggu...
Putri barkun
Putri barkun Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - blog pribadi

haloo selamat datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemberdayaan Keluarga untuk Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Masa Pandemi

25 Januari 2022   09:27 Diperbarui: 25 Januari 2022   09:31 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

  • POTENSI

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa

awal setelah anak lahir, tetapi baru nampak setelah anak berusia 2 tahun. Kerdil (stunting) pada anak mencerminkan kondisi gagal tumbuh pada anak Balita (Bawah 5 Tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis, sehingga anak menjadi terlalu pendek untuk usianya. 

Balita pendek adalah balita dengan status gizi yang berdasarkan panjang atau tinggi badan menurut umurnya bila dibandingkan dengan standar baku WHO-MGRS (World Heatlh Organization of Multicentre Growth Reference Study) tahun 2005. Kategori pendek jika nilai z-scorenya kurang dari -2SD dan dikategorikan sangat pendek jika nilai z-scorenya kurang dari -3SD. 

Pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1995/MENKES/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak, pengertian pendek dan sangat pendek adalah status gizi yang didasarkan pada indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut Umur (TB/U) yang merupakan padanan istilah stunted (pendek) dan severely stunted (sangat pendek).

  • Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup layak dan produktif, untuk itu diperlukan penyeleggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali baik dari segi biaya dan mutu. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya.
  • Terkait dengan hal tersebut di atas, maka dibentuklah suatu mata kuliah dalam Program Studi Kesehatan Masyarakat yang dikenal dengan nama Pengalaman Belajar Lapangan (PBL). Mata kuliah Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya disingkat MKB yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan dan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan kesehatan masyarakat yang dimiliki. Mata kuliah PBL ini diharapkan dapat memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya dimasyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi kesehatan masyarakat.

KEGIATAN

Melakukan kegiatan sosialisasi mengenai MP-ASI kepada warga perumahan GPI Menguneng

Melakukan penempelan poster  di titik stategis tentang stunting sehingga dapat menambah edukasi kepada warga perumahan GPI menguneng

Melakukan pembagian brosur " Ayo Kenali Stunting' guna untuk menambah wawasan warga perumahan GPI Menguneng

Mengadakan kegiatan pembagian makanan tambahan guna memenuhi kebutuhan gizi balita sekaligus sebagai pembelajaran bagi ibu dari balita sasaran.

Melakukan kegiatan penimbangan balita yang merupakan Langkah awal dalam memantau pertumbuhan dan perkembangan anak.

  • TARGET 

Meningkatkan pengetahuan atau wawasan warga Perum GPI Menguneng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun