Nama : Putri Ramadhani
Nim : 212111111/Hes 5C
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fukultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah
- Beberapa Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli :Â
Ada 5 Pengertian menutur para ahliÂ
- Yang Pertama menurut George Gurvitch, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial tentang hukum.Â
- Yang kedua yakni menurut Harvath mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hubung antara fakta-fakta sosial, ketentuan penilaian (putusan) pengadilan.Â
- Yang Ketiga yaitu menurut Eugen Ehrich menyatakan bahwa sosiologi hukum berusaha membuktikan teori bahwa titik berat perkembangan hukum bukan berada dalam perundang-undangan, bukan pula pada keputusan pengadilan dan juga bukan di dalam ilmu hukum, tetapi dalam kehidupan masyarakat.Â
- Yang Keempat yaitu menurut Soejono Soekanto dia mendefinisikan sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.Â
- Yang kelima yakni R. Otje Salman mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara dan gejala-gejala sosial secara empiris analitis.
- Menurut Pendapat Pribadi yaitu :Â
Menurut saya sendiri berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah mempelajari serta menjelaskan hubungan antara masyarakat yang mempunyai timbal balik antara sosial dengan hukum .
- Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
Efektivitas Peraturan Pemerintah dalam Pencegahan Transmisi COVID-19 Pada Kondisi Mudik Pasca Lebaran di Indonesia.