Mohon tunggu...
Putri Ramadhani
Putri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA/ UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

hobi mengarang cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum UTS

7 November 2023   19:43 Diperbarui: 7 November 2023   19:45 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Putri Ramadhani

Nim : 212111111/Hes 5C

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fukultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah

  • Beberapa Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli : 

Ada 5 Pengertian menutur para ahli 

- Yang Pertama menurut George Gurvitch, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial tentang hukum. 

- Yang kedua yakni menurut Harvath mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hubung antara fakta-fakta sosial, ketentuan penilaian (putusan) pengadilan. 

- Yang Ketiga yaitu menurut Eugen Ehrich menyatakan bahwa sosiologi hukum berusaha membuktikan teori bahwa titik berat perkembangan hukum bukan berada dalam perundang-undangan, bukan pula pada keputusan pengadilan dan juga bukan di dalam ilmu hukum, tetapi dalam kehidupan masyarakat. 

- Yang Keempat yaitu menurut Soejono Soekanto dia mendefinisikan sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. 

- Yang kelima yakni R. Otje Salman mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara dan gejala-gejala sosial secara empiris analitis.

  • Menurut Pendapat Pribadi yaitu : 

Menurut saya sendiri berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah mempelajari serta menjelaskan hubungan antara masyarakat yang mempunyai timbal balik antara sosial dengan hukum .

  • Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

Efektivitas Peraturan Pemerintah dalam Pencegahan Transmisi COVID-19 Pada Kondisi Mudik Pasca Lebaran di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun