"Bukankah sertifikat tanah ganda bisa jadi adalah pintu masuk dugaan korupsi? Apa langkah Inspektorat?" tanyanya.
Pandangan Umum
Hakordia seharusnya menjadi momentum bangkitnya moral Pejabat Publik, ASN dan Aparat Penegak Hukum (APH) menghadapi progres korupsi gaya baru, apalagi kemarin, KPU Kabupaten Madiun baru saja selesai menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun (Pilkada) 2024.
Isu money politic pada gelaran Pilkada 2024 banyak pihak menganggap adalah yang terparah dalam sejarah gelaran. Menurut PGI dalam hal membongkar dugaan korupsi Pilkada 2024 dibutuhkan lompatan ide tak biasa.
Menurutnya, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan keuangan kantor-kantor terutama di Pemerintahan Desa pasca Pilkada, dan tidak perlu menunggu ada laporan masuk. Hal ini penting untuk menjawab kekhawatiran banyak pihak.
 "Jangan sampai Inspektorat atau APH menunggu laporan masuk, sebab dugaan korupsi tergolong pidana khusus", pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H