1. Lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi dan libelisasi halal.Â
Undang-undang jaminan produk halal mengamankan pembentukan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang di bentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri agama. Kewenangan BPJPH dalam penyelenggaran jaminan produk halal antara lain:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
- menetapkan norma, standart, prosedur, dan kriteria JPH
- menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal dan produk
- melakukan registrasi  Sertifikat Halal pada produk luar negeri
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
- melakukan akreditasi terhadap LPH
- melakukan registrasi Auditor Halal
- melakukan pengawasan terhadap JPH
- melakukan pembinaan Auditor Halal
- melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH
2. Proses sertifikasi halal oleh BPJPH
Berikut proses sertifikasi halal oleh BPJPH ialah:
    pertama ialah pelaku usaha mengajukan permohonan dengan secara tertulis kepada BPJPH yang di lengkapi dengan dokumen-dokumen : data pelaku, usaha, nama dan jenis produk, daftar bahan produk yang di gunakan, serta proses pengolahan produk. Lembaga Pemeriksa Halal atas perintah BPJPH memeriksa dan menguji kehalalan produk tersebut dalam jangka 5 hari kerja sejak dokumen permohonan tersebut di nyatakan lengkap. Auditor Halal melakukan pemeriksaan produk tersebut, jika terdapat ada bahan yang di ragukan kehalalannya, makan LPH menguji produk atau bahan tersebut di ruang laboratorium. Kemudian hasil pemeriksaan dan ke halalannya yang di lakukan oleh LPH tersebut di laporkan atau di setorkan  kepada BPJPH. Kemudian BPJPH menyetorkan atau melaporkan hasil pemeriksaan dan kehalalan yang telah di lakukan oleh LPH tersebut kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal. Keputusan penetapan halal produk di hasilkan paling lama 30 hari sejak MUI menerima berkas hasil pemeriksaan atau pengujian dari BPJPH, setelah suatu produk tersebut sudah di tetapkan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang paling lama 7 hari kerja sejak keputusan penetapan halal produk  di terima oleh MUI. Sertifikat yang di miliki pelaku usaha ini berlaku selam 4 tahun dari sejak di terbitkan oleh BPJPH. Sertifikat halal wajib di perpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal.
Proses sertifikasi halal dan libelisasi halal tidak jauh beda dengan prosesnya dengan proses sertifikasi dan libelisasi yang terdahulu, hamya saja banyak yang terlibat di dalamnya.
3. Syarat agar lembaga sertifikasi halal di luar negeri di akui oleh MUI
Berikut agar lembaga sertifikasi halal di luar negeri di akui oleh MUI ialah:
- Lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat, dan kosmetik.
- Organisasi keislamana yang legal tersebut harus memiliki kantor yang permanen dan di kelola  sebagaimana mestinya.
- Organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal.
- Lembaga sertifikasi halal harus memiliki standart operating procedures (SOP).
- Semua berkas administrasi baik formulir pendaftarn, laporan, data tentang perusahaan dan file data liainnya harus di tata dengan baik.Â
- Lembaga sertifikasi halal harus memiliki jaringan kerja sama yang sangat luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC).
- Dapat menjalin kerja sama yang sangat baik denagn MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di indonesia.
4. Lembaga sertifikasi luar negeri yang di akui oleh MUI
Berikut lembaga-lembaga sertifikasi luar negeri yang di akui oleh MUI ialah:
ASIA:
- Majelis Ugama Islam Singapore
- Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)
- Bahagian Kawalan Makanan Halal Jabatan Hal Ehwal Syariah
- Muslim Professional Japan Association (MPJA)
- The Japan Moslem Association (JMA)
- Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA)
- Jamiat Ulama Halal Foundation
- Jamiat Ulama I-Hind Halal Trust
- Asia Pacific Halal Council Co Ltd (APHC)
- The Central Islamic Council of Thailand (CICOT)
- Halal Certification Agency (HCA)
- Halal Development Institute of the Philipnes (HDIP)
- Halal Accrediditation Council (Guarante) Limited
- NOP Japan Halal Association