Mohon tunggu...
Ptr
Ptr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mapati Salah Satu Tradisi Selamatan di Jawa, Bagaimana Hukumnya?

14 Desember 2022   13:01 Diperbarui: 14 Desember 2022   13:12 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dibeberapa daerah di Indonesia, khususnya di Jawa. Ada satu budaya dimana seorang yang memiliki istri yang sedang hamil akan mengundang para tetangga dan sanak saudara untuk hadir ke rumahnya dalam sebuah acara selamatan atau kenduri. Di Jawa acara ini diselenggarakan ketika usia kehamilan mencapai 4 bulan, dan disebut dengan Istilah mapati. Yang diambil dari kata papat yang berarti empat.

Atas budaya tersebut ada sebagaian orang yang memepertanyakan dasar melakukan acara selamatan tersebut. Apakah ada dalil dan anjuran di dalam agama Islam tentang kegiatan tersebut? Apakah Rasulullah pernah memerintahkan atau mencontohkan hal tersebut? Jawabannya adalah jelas, bila yang diinginkan adalah dalil, anjuran atau perintah yang secara langsung, perintah melakukan acara selamatan tersebut. Itu tak akan bisa ditemukan disumber hukum Islam manapun. Namun dapat ditemukan dalil-dalil yang secara subtansi bisa menjadi dasar melakukan acara selamatan tersebut.

Adanya acara selamatan tersebut yang sudah menjadi turun temurun. Dapat dilihat bahwa pendekatan normatif tekstualis dalam memahami agama menggunakan cara berpikir deduktif, yaitu cara berfikir yang berawal dari keyakinan yang telah dulu diyakini benar dan mutlak tanpa mempertanyakan terlebih dahulu dan selanjutnya diperkuat dengan dalil-dalil dan argumentasi. Pendekatan normatif tektualis sebagaimana disebutkan diatas telah menunjukan adanya kekurangan yaitu eksklusif dogmatis, tidak mau mengakui adanya paham golongan lain bahkan agama lain dan sebagainya. 

Namun, melalui pendekatan normatift tekstualis ini, seseorang akan memiliki sikap militansi dalam beragama yakni berpegang teguh kepada agama yang diyakininya sebagai yang benar, tanpa memandang dan meremehkan agama lainya. Dengan pendekatan tersebut, seseorang akan memiliki sikap fanatis terhadap agama yang di anutnya. 

Jika kita mempelajari dengan baik, kita dapat menemukan dalil-dalil yang subtansi dengan acara tersebut. Seperti sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang disbutkan bahwa Rasulullah bersabda:

:

Artinya:"Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma). Kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal: rezekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka ataubahagia." (Musim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, juz 16, hal. 165)

Menurut hadits diatas, dapat disimpulkan bahwa proses penciptaan manusia ketika masih dalam kandungan mengalami beberapa fase. Adapun fase-fase tersebut meliputi fase nuthfah bisa diartikan proses sperma, proses ini berlangsung selama 40 hari. Kemudian fase 'alaqah atau segumpal darah, proses ini juga berlangsung selama 40 hari. Dan terakhir fase mudlghah atau segumpal daging. Pada fase ini adalah fase dimana terbentuknya janin dengan bagian tubuh lengkap sebagaimana layaknya manusia umum. Dan proses tersebut berlangsung selama 4 bulan.

Pada usia kehamilan 4 bulan, Allah memerintahkan malaikat untuk meniupkan ruh kedalam janin tersebut. Sehingga janin yang semula-mula hanyalah segumpal daging kini menjadi hidup dan bernyawa. Allah juga memerintahkan malaikat untuk mencatat 4 perkara yang berkaitan dengan rezeki, ajal, amal, dan bahagia atau celakanya janin tersebut ketika hidup sampai akhir hidupnya.

Dari hadits diatas, banyak para ulama' yang berpendapat agar mendapatkan ruh dan rupa tubuh yang sempurna selayaknya manusia pada umumnya. Juga mendapatkan rezeki, ajal, amal, dan kebaikan atau keberkahan hidup untuk janin tersebut. Para ulama' berinisiatif untuk memanjatkan do'a kepada Allah. Supaya keinginan-keinginan yang diharapkan untuk janin tersebut dapat terkabul. Dan meminta bantuan para tetangga dan kerabat agar ikut mendo'akan janin tersebut.

Bukan hanya melaksanakan acara berdo'a bersama dengan meminta tolong kepada tetangga dan kerabat agar ikut hadir untuk mendo'akan janin tersebut. Namun juga di siapkan bermacam makanan untuk disajikan, sebagai tanda terima kasih telah bersedia mendo'akan janin tersebut. Acara selamatan ini kemudian dikenal dengan istilah mapati yang diadakan ketika usia kehamilan mencapai 4 bulan. Dan acara ini masih dilakukan sampai sekarang bagi yang mempercayai tradisi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun