Mohon tunggu...
Putri LadivaAfyaletis
Putri LadivaAfyaletis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Indonesia

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Indonesia terhadap Wilayah Ambalat atas Klaim Malaysia

26 Desember 2022   21:19 Diperbarui: 26 Desember 2022   21:29 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang melimpah dan juga negara yang dikelilingi perairan sehingga Indonesia disebut juga sebagai negara kepulauan.Memiliki perairan dan juga daratan yang luas menjadikan Indonesia sebagai incaran dari beberapa negara yang ingin menguasai dan memanfaatkan berbagai sumber daya yang terdapat di Indonesia secara illegal. Pada 7 April 2011, Indonesia terlibat sebuah insiden dengan Malaysia yang terjadi di Selat Malaka. Insiden tersebut berawal dari tertangkapnya kapal milik Malaysia yang terlihat sedang menjaring ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).

Kemudian pihak Indonesia dibawah pengawasan Kementerian Kelautan Perikanan menggiring kapal milik Malaysia tersebut ke pelabuhan bengawan. Indonesia mengatakan hal tersebut mengganggu kedaulatan negaranya dan juga terkait dengan eksploitasi sumber daya negaranya karena diduga pihak Malaysia bahkan menggunakan perangkap ikan trawl yang merupakan perangkap terlarang.Malaysia menyatakan klaim atas wilayah ZEE tersebut, dasar atas klaim Malaysia tersebut berasal dari putusan Mahkamah Internasional yang pada 17 Desember 2002 menetapkan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia. 

Atas dasar tersebut bahkan Malaysia juga sempat menjual wilayah Ambalat ke perusahaan asing. Tetapi Indonesia memberi perlawanan dengan memberikan pernyataan bahwa Indonesia sudah memberikan hak izin atau konsesi kepada Unocal atas wilayah tersebut pada 12 Desember 2004. Wilayah Ambalat merupakan wilayah yang terletak di Selat Makasar atau laut Sulawesi. Indonesia dan Malaysia sudah bersepakat menandatangani perjanjian atas Batas Kontinen pada tahun 1969.

Tetapi pada tahun 1969 Malaysia berkhianat dengan mengambil alih wilayah Ambalat bahkan memasukkannya kedalam peta wilayah milik Malaysia. Malaysia mengklaim wilayah Ambalat atas dasar hukum kepemilikan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan di tahun 2002.Namun pihak Indonesia menyanggah dan menentang bahwa batas wilayah tersebut adalah ZEE milik Indonesia. Sengketa ini terjadi dikarenakan belum adanya peraturan yang jelas mengenai batas laut antara Malaysia dan Indonesia. 

Wilayah Ambalat yang menjadi sengketa antara Malaysia dan Indonesia merupakan wilayah yang luas, bahkan luasnya dapat mencapai luas Jawa Barat, kemudian di dalam wilayah Ambalat terdapat sumber daya alam berupa migas yang melimpah sehingga Malaysia dan Indonesia sam-sama ingin menguasai wilayah Ambalat tersebut. Penetapan peta wilayah baru milik Malaysia yang memasukkan wilayah Ambalat kedalamnya, tidak hanya menerima pertentangan dari pihak Indonesia. Negara lain seperti Singapura, Tiongkok dan Filipina juga menentang peta tersebut dikarenakan Malaysia dianggap telah melakukan perebutan wilayah milik negara lain yaitu milik Indonesia. 

Malaysia tidak hanya melakukan klaim atas wilayah tersebut, bahkan Malaysia juga pernah menangkap nelayan Indonesia dan kapal-kapal Malaysia juga berulang kali terlihat melintas di wilayah Ambalat. Kasus sengketa wilayah Ambalat ini semakin mencuat dikarenakan penyelesaiannya juga yang terbilang lambat karena diperlukannya pertimbangan yang matang dan pengakuan secara Internasional atas kepemilikan wilayah Ambalat tersebut. 

Dalam penyelesaian kasus persengketaan ini ada 2 cara yang dapat dilakukan, yaitu secara damai melalui perundingan ataupun negosiasi dan kekerasan melalui perang untuk perebutan wilayah. Pada tahun 1982 UNCLOS dalam pasal 279 menyatakan bahwa setiap negara yang memiliki masalah sengketa harus melakukan penyelesaian secara damai. Atas berbagai pertimbangan mengenai pasal tersebut Indonesia melakukan mediasi, dan juga melakukan pengajuan kepada ITLOS dan ICJ, serta bernegosiasi secara bilateral untuk menghindari ketegangan yang terjadi atas kasus sengketa Ambalat. 

Indonesia berusaha tetap mempertahankan wilayah Ambalat sebagai upaya menjaga kedaulatan negaranya, karena suatu negara yang mampu menjaga wilayahnya akan dipandang sebagai negara yang kuat dimata internasional. Kedua pihak baik Malaysia dan Indonesia melakukan perundingan secara langsung untuk menentukan kesepakatan bersama. Namun hingga saat ini Indonesia dan Malaysia masih belum mencapai titik temu mengenai batas kepemilikan secara resmi di Wilayah Ambalat tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun