Perilaku Kriminal adalah kategori perilaku yang secara sosial, budaya, politik, dan ekonomi menyimpang dari aturan hukum yang ada (helfgott,2008). Salah satu bentuk perilaku kriminal adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana merupakan perilaku individu atau kelompok yang menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan dapat dilatarbelakangi oleh berbagai faktor dan motif yang beragam sehingga memutuskan melakukan pembunuhan (Dariyo, 2013). Adanya suatu perencanaan yaitu antara niat membunuh dengan menyusun strategi dalam pelaksanaan dengan memikirkan cara pembunuhan yang akan dilakukan (Abel & Alfinuha, 2020).
Beragam motif yang muncul menjadi awal perencanaan terjadi suatu kasus pembunuhan. Salah satu motif terbesar dari kasus pembunuhan berencana adalah masalah ekonomi dan motif cemburu dari pelaku. Seperti kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di kolong jembatan Tol Semarang. Kejadian tersebut terjadi pada hari rabu (16/03/2022), tersangka berinisial DC (31) ditangkap saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah.
Pelaku diketahui sejak Oktober 2021 sudah menjalani hubungan dengat dengan korban berinisial SK (32) yang sama-sama berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan sudah melamar ke pihak keluarga. Anak korban berinisal MF (5) di titipkan kepada pelaku untuk diasuh. Tetapi pelaku malah melakukan tindak kekerasan kepada korban MF (5).
Korban MF (5) sering dianiaya oleh pelaku, dikunci dalam kamar, dan tidak dipernah diberi makan hingga meninggal dunia pada 20 Febuari 2022. Selain itu, kejadian selanjutnya bermula pada 7 maret 2022 korban berinisial SK (32) mendesak pelaku untuk bertemu dengan anaknya karena ingin melihat anaknya yang dititipkan kepada pelaku.
Karena pelaku merasa kesal ditanyakan terus keberadaan anaknya serta motif lain pembuhunan yakni pelaku sempat merasa cemburu karena korban SK (32) menyapa pria lain di hotel, sampai akhirnya pelaku membunuh SK (32). Kedua jasad korban tersebut dibuang di kolong jembatan Tol Semarang KM. 425.
Pada tanggal 13 Maret 2022 polisi menemukan jasad wanita SK (32) dengan kondisi kaki terikat dan membusuk. Berselang tiga hari dari proses identifikasi jasad SK (32), polisi menemukan jasad kerangka anaknya MF (5) di kolong jembatan Tol Semarang KM. 426. Dengan bantuan tim Kabid Dokkes Polda Jateng yang didalamnya terdapat ahli forensik. Menungkapkan bahwasaannya dari pemeriksaan kerangka anak kecil yang ditemukan terdiri dari tulang dada, tulang tangan dan kaki, jari-jari sudah hilang, tidak menggunakan pakaian dan cepat membusuk karena anak-anak.
Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa korban anak tersebut  sesuai dengan keterangan keluarga yang melaporkan kehilangan MF (5). Identifikasi dilakukan dengan mengcocokan dari fisik, kerangka wajah, dan analisis hasil DNA korban, dari analisis semua identifikasi yang dilakukan hasilnya cocok dengan korban yang dicari selama ini.
Dari sini peran ahli tim Dokkes dan ahli forensik sangat penting dibutuhkan dalam mengungkap kasus pembunuhan untuk identifikasi dan mencari identitas korban yang sudah tidak dikenali lagi. Dimana peran ahli-ahli tersebut sangat membantu dalam mencari tanda bukti suatu kasus, mengungkap kasus, menyelidiki sebuah kasus, mengetahui motif pembuhunan, dan identifikasi terhadap korban, saksi, serta pelaku.
Selain itu, peran psikolog forensik disini berperan penting untuk mencari pelaku kejahatan sebenarnya dan apa yang menjadi motif kejahatan yang dilakukan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, untuk mengetahui motif dari pelaku dibutuhkan metode lain dalam mengungkapkan kejahatan pembunuhan berencana, salah satu ilmu psikologi forensik dengan metode Lie Detection. Lie Detection adalah suatu alat guna mendeteksi apakah seseorang itu bohong atau jujur. alat ini biasanya dipakai di pengadilan, sebab alat ini berguna untuk mengetes para terdakwa apakah ia bersalah atau tidak. Lie Detection mendeteksi kebohongan seseorang melalui gelombang. Bila seseorang berbohong maka gelombang akan bergetar cepat, dan bila seseorang benar maka gelombang akan bergetar perlahan. Dari hasil tersebut maka akan dianalis oleh seorang psikolog forensik dan akan disampaikan di siding peradilan dalam memberikan keterangan yang berkualitas di persidangan untuk memberikan hukuman yang akan ditetapkan, (Syam et al., 2017).
Oleh karena itu, atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman sampai 15 tahun bahkan bisa seumur hidup (Utomo, 2022).
Referensi: