Mohon tunggu...
Nur AzizahDinni
Nur AzizahDinni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Nikah Dini? Emang Boleh?

24 April 2024   20:04 Diperbarui: 24 April 2024   20:07 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan adalah sarana pertama untuk memulai hidup baru. Pernikahan  terjadi antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk menjalin hubungan jasmani dan rohani.
 Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan adalah penyatuan antara seorang laki-laki dengan istrinya sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah persatuan internal dan eksternal antara perempuan.
 Berdasarkan Pasal 2 Kitab Undang-undang Islam, ``Pernikahan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan) untuk menaati perintah Allah yang pelaksanaannya adalah ibadah."

 Pernikahan biasanya merupakan perkawinan antara kedua calon diakhiri ketika Anda merasa ingin membimbing kehidupan pernikahan Anda. Kehidupan pernikahan. Tidak banyak orang yang menikah di usia 30 atau 40an. Ada pula yang menikah pada usia remaja (nikah dini). Mengenai pernikahan dini: Beberapa orang sudah familiar dengan masalah ini. Banyak  remaja Indonesia yang memilih menikah dini, Karena berbagai  alasan.

 Lalu apa sebenarnya pernikahan dini itu?
 Apa saja faktor penyebab pernikahan dini?
 Apa dampak pernikahan dini?
 Dan apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah pernikahan dini?


 Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilakukan pada saat pasangan  masih  muda atau remaja. Menurut KBBI, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilangsungkan sebelum kedua mempelai mencapai usia minimal yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Menurut WHO, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan ketika salah satu pasangan atau pasangan masih berusia anak-anak atau remaja di bawah 19 tahun. Menurut UNICEF, pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal sebelum usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 1974, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa perkawinan hanya diperbolehkan ketika laki-laki mencapai umur 19 tahun dan perempuan mencapai umur 16 tahun.


 Faktor penyebab pernikahan dini

1. Faktor ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu faktor terbesar penyebab terjadinya pernikahan dini. Permasalahan kondisi ekonomi yang buruk dan kemiskinan menyebabkan banyak orang tua yang menikahkan anaknya untuk meringankan beban keuangannya.
 2. Faktor pendidikan

Kurangnya pengetahuan dan kurang aktifnya remaja menjadikan mereka berisiko mengalami pernikahan dini Putus sekolah merupakan salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini.
 3. Faktor pergaulan bebas

Remaja yang hamil di luar nikah karena pergaulan bebas mengharuskan perkawinan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memperjelas kedudukan anak.
 4. Faktor Orang Tua

Banyak orang tua yang takut anaknya melakukan pergaulan bebas sehingga memutuskan untuk mengawininya.
 Beberapa orang tua  terlilit hutang dan menggadaikan anaknya untuk melunasinya.
 5. Faktor Kebiasaan

Kebiasaan  masyarakat  menikah muda berarti keturunannya juga harus menikah muda.


 Akibat Pernikahan Dini

1. Ekonomi

Kebanyakan  remaja yang menikah dini belum mempunyai pekerjaan dan menetap.
 Mereka  bergantung pada orang tua atau bahkan apa yang diberikan orang kepada mereka.
 2. Kesehatan

Perempuan yang masih sangat muda berisiko menjadi enggan melahirkan dan membesarkan anak.
 3. Psikologis

Anak yang tidak siap menghadapi kehidupan perkawinan akhirnya mengalami stres atau yang lebih parah lagi trauma.
 4. Biologis

Anak yang belum berkembang sempurna  belum siap untuk melakukan hubungan seksual.
 Jika dipaksakan, akan menimbulkan trauma.
 5. Masyarakat

Mengurangi kebebasan berekspresi.
 Mencegah pernikahan dini Guru dan orang tua dapat memberikan bimbingan.
 Menasihati orang tua mengenai kebiasaan mengawinkan anak di bawah usia pernikahan normal.
 Mencegah remaja yang sudah menikah untuk memiliki anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun