Putri Irlin Cahyani / Mahasiswa MPI IE UIN Sunan Gunung DjatiÂ
Pendidikan profesi keguruan memegang peran sentral dalam mencetak guru yang profesional dan siap menghadapi tantangan dunia pendidikan. Salah satu permasalahan yang sering ditemui adalah adanya kesenjangan antara teori akademik dan implementasi di lapangan, yang membuat lulusan belum optimal dalam mengatasi dinamika kelas.Â
Harapan besar ditaruh pada program ini untuk memperkuat kompetensi pedagogik, penggunaan teknologi, dan penerapan metode pembelajaran yang inovatif. Dengan demikian, pengembangan kualitas pendidikan profesi guru menjadi langkah vital dalam membentuk pendidik berkualitas tinggi.Â
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dirancang untuk melahirkan guru profesional yang memenuhi standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai UU No. 14/2005.Â
Untuk menjadi tenaga profesional, seorang guru wajib memiliki kualifikasi S1 dan sertifikat pendidik. PPG mengusung pendekatan baru berbasis akuntabilitas, target eksternal, serta kolaborasi. Program ini terbagi menjadi PPG Prajabatan untuk calon guru dan PPG Dalam Jabatan bagi guru aktif, yang bersama-sama berperan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.Â
PPG Dalam Jabatan bertujuan meningkatkan kompetensi guru melalui sertifikasi berbasis portofolio yang telah dilaksanakan sejak 2007. Sejak 2017, PLPG digantikan oleh PPG Dalam Jabatan sesuai PP No. 19 Tahun 2017 dan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017, memberikan proses yang lebih sistematis dan berkualitas.
 Kebijakan ini mendukung transisi menuju PPG Prajabatan seperti diatur dalam Permendiknas No. 8 Tahun 2009. Sertifikasi ini memberi guru kewenangan mengajar berdasarkan standar profesional yang telah ditetapkan.Â
Kompetensi guru profesional terdiri dari empat aspek: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik menekankan penguasaan teori pembelajaran, pemahaman siswa, serta pengelolaan dan evaluasi proses belajar.Â
Kompetensi kepribadian mencakup nilai moral, integritas, dan keteladanan. Kompetensi sosial meliputi komunikasi yang inklusif dan efektif dengan semua pemangku kepentingan. Sementara itu, kompetensi profesional menuntut penguasaan materi secara komprehensif serta inovasi berkelanjutan untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas.Â
PPG Prajabatan dikelola melalui LPTK terakreditasi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, industri, dan praktisi, bertujuan menyiapkan lulusan S-1/D-IV menjadi guru profesional.Â
Melalui proses seleksi, pelatihan, dan praktik mengajar terpadu, calon guru dibekali keterampilan mengajar, menilai, serta membimbing siswa. Proses seleksi mencakup pendaftaran, administrasi, tes tertulis, serta penilaian bakat dan kepribadian. Dengan pendekatan ini, PPG Prajabatan menghasilkan guru berkualitas yang siap berkontribusi dalam kemajuan pendidikan nasional.Â
Melalui kualifikasi minimal S1 dan sertifikasi dari PPG, guru diharapkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. Transisi dari PLPG ke PPG memperkuat profesionalisme guru melalui pendekatan yang lebih terstruktur.Â
PPG Prajabatan memberikan landasan bagi calon guru melalui seleksi ketat, pelatihan intensif, dan praktik terpadu, menjadikannya instrumen penting dalam mencetak tenaga pendidik yang profesional, inovatif, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan di Indonesia.Â
Tulisan ini dikembangkan dari bahan ajar Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan karya Prof. Dr. H. Ahmad Rusdiana, Drs. MM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H