Mohon tunggu...
Putri Febiola
Putri Febiola Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin bukittinggi

saya suka bernyayi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membahas tentang Sumber Pendanaan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah

30 Mei 2024   06:11 Diperbarui: 30 Mei 2024   06:21 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

  • Perbedaan DAU, DAK, DBH
  • DAU, DAK, dan DBH merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks anggaran negara, khususnya terkait dengan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi fiskal di Indonesia. Berikut penjelasan masing-masing istilah:

  • 1. Dana Alokasi Umum (DAU)
  • DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU bertujuan untuk mengurangi ketimpangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar daerah itu sendiri.

  • Besaran DAU untuk setiap daerah ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan faktor lainnya. DAU bersifat unconditional grant, artinya pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menggunakan DAU sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

  • 2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional. DAK merupakan dana bantuan yang bersifat khusus dan terikat (specific grant), artinya dana tersebut harus digunakan sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

  • Kegiatan yang dapat didanai melalui DAK antara lain bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya. Besaran DAK untuk setiap daerah ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemiskinan, dan indikator lainnya sesuai dengan bidang kegiatan yang akan didanai.

  • 3. Dana Bagi Hasil (DBH)
  • DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara. DBH terdiri dari dua jenis, yaitu DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan DBH Pajak.

DBH SDA merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, DBH Pajak merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Cukai Hasil Tembakau.


  • Besaran DBH untuk setiap daerah ditentukan berdasarkan kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dari sektor-sektor tersebut. Semakin besar kontribusi daerah, maka semakin besar pula DBH yang diterima daerah tersebut.

  • Ketiga jenis dana transfer ini (DAU, DAK, dan DBH) memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah, DAK untuk membantu kegiatan prioritas nasional, dan DBH untuk membagi hasil pendapatan negara kepada daerah yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.
  • Jelaskan, sumber dana, jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional
  • Sumber  Dana Secara Nasional

Sumber dana secara nasional dapat berasal dari beberapa sumber utama, yaitu:

1. Pendapatan Negara

   - Penerimaan pajak (pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dll.)

   - Penerimaan bukan pajak (penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, dll.)

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

   - Penerimaan dari pelayanan pemerintah (biaya perizinan, retribusi, dll.)

   - Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara (penyewaan aset, royalti, dll.)

3. Penerimaan Hibah

   - Hibah dari dalam negeri (hibah dari pemerintah daerah, badan usaha, dll.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun