Mohon tunggu...
PUTRI AMELIA
PUTRI AMELIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

LOVE YOU SELF

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran PKN dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan

17 Juni 2021   21:15 Diperbarui: 17 Juni 2021   21:21 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara republik indonesia merupakan salah satu Negara yang mejunjung tinggi nilai hukum, dalam tatanan hukum Negara bangsa Indonesia harus menaati segala aspek bidang hukum di Indonesia, mulai dari hukum adat,hukum kebiasaan,hukum kesusilaan, hukum agama dan hukum lainnya. Dengan adanya hukum maka Negara ini bisa tertib dan mendapatkan keadilan. Adanya penegak hukum seperti salah satu nya di lembaga pemasyarakatan yang melindungi hak asasi manusia dan melakukan pembinaan yang melakukan pelanggaran hukum. Tidak selamanya manusia melakukan pelanggaran hukum. Dengan adanya lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia maka orang orang yang tersesat akan kembali dan di terima oleh masyarakat.

Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk pembinaan bagi orang orang yang tersesat, seperti kasus pembunuhan,narkoba,asusila dan pelanggaran hukum lainnya. Orang orang yang melakukan tidak boleh berkeliaran, jika di biarkan maka akan terjadi perbuatan perbuatan yang tidak di inginkan dlam linkungan masyarakat dan tidak meresahkan masyarakat. Oleh karena para penegak hukum yang salah satunya lembaga pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan akan membina, memberikan pengarahan, mengarahkan jalan yang benar bagi narapidana, mengangkat kreativitas narapidana agar jika mereka bebas dalam pejara, mereka bisa membuka lapangan pekerjaan baru dan menghasilkan uang kerena mereka sudah mempelajari di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Sebagai salah satu penegak hukum di bidang pemasyarakatan tentunya berkaitan erat juga hukum dan peran kewarganegaraan.dalam pembinaan WBP atau di ebut juga dengan narapidana. Peran PKN dalam mewujudkan sitem pemasyarakatan sangat penting dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. Tentunya kita yang masih taruna masih banyak belajar tentang hukum dan HAM. PKN juga berkaitan erat dalam hukum maupun HAM karena mereka sama sama terkait. 

Pendidikan kewarganegaraan atau di sering juga sebagai PKN dengan terwujudnya sisitem pemasyarakatan berperan penting agar kita sebagai warga negara indonesia tidak lupa kita sebagai bangsa indonesia,kita juga tahu idoelogi kita yaitu pancasila yang sebagi bentuk kehidupan bangsa kita,cita cita bangsa kita dan kehidupan dan norma kita tertuang dalam pancasila. Guna untuk mencapai sebagai warga negara indonesia yang baik tentunya.

Mewujudkan sistem tujuan pemasyarakatan dalam pendidikan kewarganegaraan, kita sebagai penegak hukum bisa tau bagaimana cara membina warga binaan atau narapidana untuk menjadi warga negara indonesia yang berguna bagi negara. Seperti memberikan pelajaran PKN walaupun tidak memberikan materi yang biasanya yang di pelajari di sekolah akan tetapi kita menejaskan kepada mereka seperti sosialisasi, mengingat kemerdekaan Indonesia pada tanggal17 Agustus 1945 melakukan kegiatan upacara memperingati kemerdekaan bangsa indonesia, dan melakukan kegiatan perlombaan seperti panjat pinang dan lain sebagainya.

PKN juga berperan penting dalam mencapai tujuan pemasyarakatan untuk mengembangkan karakter narapidana yang cinta tanah air, apa yang mereka lakukan itu adalah salah baik merugikan mereka sendiri, orang lain maupun negara. Jika melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum maka masyarakat indonesia tidak lagi ada yang berjuang untuk tanah air mereka walaupun penjajahan sudah berlalu akan tetapi pada masa sekarang ini kita berjuang untuk memperlihatkan keunggulan , prestasi, teknologi agar bisa bersaing dengan seluruh dunia dan kita tidak di jajah lagi oleh bangsa luar dengan menggunakan teknologi yang semakinmaju.

Dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk membina WBP atau narapidana dengan harapan mereka bebas dalam sel tahanan dan bisa membuktikan kepada masyarakata mereka bisa melakukan hal yang baik,dan cinta kepada tanah air. 

Petugas lapas juga berkontibusi dalam menyikapi hal tersebut dengan melakukan kegiatan kegiatan yang positif seperti mengasah ketrampilan mereka dengan cara membuat kapal dari kayu, membuat kapal dari kertas koran yang telah menjadi sampah, membuat aquarium dari kayu, membuat lemari dan membuat kerajinan kerajinan yang bisa menghasilkan uang. Hasil kerja mereka bisa mendapatkan upah dan menghasilkan produk dalam negeri yang tidak kalah saing ke luar negri. 

Produk produk yang mereka buat bisa di kirim ke luar negeri, pemerintah pun ikut berkontribusi dalam upaya penjualan antar negara dan produk lokal kita semakin terkenal. Dan pajak yang di amsukkan dalam keuangan pemerintah akan merata dan tingkat pengangguran semakin sedikit.

Tidak hanya ketrampilan dan kreativitas mereka saja yang bisa membangun negara indonesia kita menjadi lebih baik, tetapi selalu memberikan pengarahan agar menjadi warga negara indonesia yang cinta tanah air dan menghormati sesama manusia. Tidak ada saling rasisme, tidak membeda bedakan teman, saling tolong menolong agar nantinya mereka berguna di kalangan masyarakat. Akan tetapi masih saja yang mengingakari, atau tetap melakukan perbuatan perbuatan yang tidak baik dalam lembaga pemsyarakatan oleh WBP atau narapidana seperti dengan melakukan perkelahian, kabur dalam sel tahanan,dan memasuki barang haram atau narkoba. Kasus kasus seperti ini yang tidak di inginkan sebagai penegak hukum dalam pembinaan WPB tersebut. Petugas Lapas mengaharapkan agar semua warga binaan yang mereka bina dapat menjadi orang orang yang berkribadian yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat luan dimanapun mereka berada.

Peran PKN dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun